Jurnalis Tribunnews.com Raines Abdella melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. Satuan Reskrim Polsek Pasar Mungo menangkap tiga pengendara sepeda motor, Y, YW dan AB, setelah menyita dua sepeda motor milik remaja SMA di Jalan Madrasa Impera, Kecamatan Pasar Mungo, Jakarta Selatan. .
YW dan AB terdaftar sebagai mahasiswa hukum aktif di salah satu universitas di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18 September 2024).
“Kami mendeteksi adanya pencurian dan penyitaan yang dilakukan oleh beberapa pelaku kejahatan,” kata Kapolsek Pisara Mungo Kompol Angit Sanambila, Senin (23/09/2024).
Angiet mengatakan para penyerang membawa korban ke jalan dan mengaku sedang mempekerjakan pekerja.
Pelaku meminta korban datang ke kantor persewaan dan langsung mengambil kartu identitas korban.
Pelaku mengendarai sepeda motor korban dan korban mengendarai mobil semi trailer.
“Saya menghentikan orang yang mengendarai sepeda motor Vespa dan pemiliknya mengendarai semi trailer,” ujarnya.
Di jalan yang sepi, penyerang berpura-pura meninggalkan identitas korban dan meminta korban untuk mengambil identitasnya.
Saat korban turun dari sepeda untuk mengambil SIM, pelaku melarikan diri.
Pelaku kemudian mengamankan sepeda curiannya untuk dijual kepada pengepul di kawasan Pondok Gede.
“Jadi itu yang namanya sewa, padahal bukan,” ujarnya.
Dua pelaku yakni YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa hukum aktif di salah satu universitas di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Keduanya memutuskan untuk mencuri sepeda motor untuk membiayai kuliahnya.
Penjahat menjual sepeda curiannya seharga jutaan.
Karena tekanan hidup di Jakarta, dia mengaku membiayai pendidikan kuliahnya, katanya.
Polisi masih mencari orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pasal 363 dan 368 KUHP menjerat ketiga terpidana atas perbuatannya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.