Laporan dari reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap TN (32) dan PRA (21) karena kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ijazah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Setiabudi pada Jumat (17/5/2024) di rumah tersangka TN di Jalan Sawahlunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman mengatakan, tersangka TN dan PRA diketahui membantu pembuatan SIM dan ijazah palsu dengan memasang iklan di Facebook.
Firman mengatakan, hal itu merupakan taktik yang digunakan para tersangka untuk menarik sejumlah calon korban.
Modusnya, tersangka TN dan PRA membuat atau memalsukan dokumen seperti SIM, KTP, Kartu Nikah, dan Ijazah dengan memasang iklan di Facebook, kata Firman dalam jumpa pers, Selasa (28/05/2024).
Dalam aksinya, tersangka TN mengambil langkah memberikan layanan tersebut dengan mencantumkan nomor teleponnya.
Menurut pihak yang berkepentingan, tersangka meminta informasi pribadi dan foto korban untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka PRA melanjutkan mengedit file korban menggunakan komputer milik TN.
Seluruh teknik pembuatannya dilakukan di rumah tersangka TN di Jalan Sawahlunto, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan dan saat pengambilan gambar di sekitar rumah tersangka.
“Pelaku kemudian menyiapkan surat-surat sesuai pesanan, kemudian SIM atau KTP dicetak menggunakan komputer TN, sedangkan akta nikah dan ijazah pelaku dicetak di tempat lain melalui mesin fotokopi,” ujarnya.
Usai diproses, tersangka menyerahkan dokumen pesanan kepada korban melalui penyedia jasa.
Berdasarkan pengakuan polisi, keduanya mengaku melakukan hal tersebut sejak Agustus 2023.
Kali ini, pihak yang skeptis memasang harga yang diberikan dengan harga berbeda.
“Buat SIM C palsu 350k, SIM A 450k, SIM B1 Umum 650k, kartu nikah RP. 1 juta, KTP 250 ribu sedangkan ijazah palsu 600 ribu,” kata Firman.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal. 263 ayat. (1) Yoh 55 alinea. (1) 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.