Polisi Tangkap 5 Orang yang Terlibat Bentrok di Mampang Prapatan Jaksel, Dipicu Pembacokan

Laporan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

BERITA TRIBUN.

Wakil Kapolres Jakarta Selatan Henrikus Yossi mengatakan, penikaman terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 12.00 WIB saat korban AR hendak membeli makanan dan melukai tersangka DKA (45).

Diduga DKA menaruh dendam pada AR, lalu tega menusuk korban.

Dan memukul bagian lengan kanan korban sehingga korban terluka secara terang-terangan akibat kekerasan yang ekstrim, kata Yossi, Rabu, 15/5/2024.

Yossi menjelaskan, ternyata tersangka DKA saking emosinya hingga menikam korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, karena korban bersama teman-temannya telah melengkapi CCTV lokasi tersangka pada Sabtu malam (05/11/2024).

Yossi mengatakan, tersangka sedang mengerjakan proyek konstruksi yang sedang dibangun di Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut, baik korban maupun tersangka melaporkan kejadian tersebut ke kelompoknya masing-masing.

Yossi mengatakan, setelah mendapat informasi, kedua kelompok langsung bertemu dengan senjata tajam, tongkat, dan pertemuan jarak dekat. Semua itu terekam CCTV di TKP.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan menggeledah dua tempat, yakni korban dan tersangka serta kelompoknya.

Dari hasil penyelidikan, penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan berhasil menemukan banyak barang bukti berupa pisau, tongkat dengan paku yang menancap di badan, dan batang bambu tajam.

“Setelah mendapat cukup bukti, kami melakukan gelar perkara untuk mengidentifikasi beberapa orang yang diduga pemilik senjata tajam dan membawa senjata tanpa izin,” jelasnya.

“Dalam konteks ini, kami telah menetapkan setidaknya empat orang tersangka, yakni HS (44), RS (23), NW (25), dan MA (22),” sambungnya.

Keempat tersangka diadili dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka DKA dijerat dengan Pasal 354 KUHP, Pasal 351 KUHP, hukuman pemukulan.

“Dia divonis 10 tahun penjara,” tutupnya.

Teks: Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait tawuran dua kelompok di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/05/2024) – Fahmi Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *