Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR. Polisi telah menangkap tiga tersangka penyerang siswa SMA dengan pisau di Jalan Surialag, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (6/6/2024).

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa tersebut, antara lain RIR (17), penyerang MRP (19), dan KAS (17) yang berprofesi sebagai pengendara sepeda motor.

Sementara pelaku penganiayaan brutal lainnya, RA, 17 tahun, melarikan diri dan sedang dicari.

“Karakter ketiga pelaku pertama kali memukul kepala korban dengan parang. Lalu dua lainnya menjadi joki pelaku,” kata Kapolres Bogor Kombes Kota Paul Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (6/8/2024).

Selain itu, polisi juga menangkap puluhan mahasiswa lain yang terlibat dalam kejadian tersebut hingga menyebabkan dua orang mahasiswa mengalami luka di kepala dan pinggang.

Para mahasiswa yang ditangkap itu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor Kota.

Puluhan pelajar masih mengenakan seragam abu-abu putih, sedangkan tiga terdakwa mengenakan seragam penjara berwarna oranye.

 “Kami hanya menambahkan keterlibatannya di grup. Tapi semua pihak sudah kami panggil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 C, serta Pasal 80 dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia No. Pasal 2 ayat 1 angka 22 tahun 1951 bermuatan undang-undang darurat. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Pelanggar kami didakwa dengan pasal kekejaman, perlindungan anak, dan peradilan anak,” tutupnya.

Sebagai informasi, pelaku merupakan pelajar SMP Negeri Bogor, dan pelaku berinisial MRP (19) merupakan lulusan SMA Swasta Bogor.

Sedangkan kedua korban merupakan siswa SMA di Kecamatan Siomas, wilayah Bogor.

Penulis: Muammaruddin Irfani

Artikel ini dimuat di TribunnewsBogor.com. Polisi menahan tersangka penyerangan siswa dengan pisau di Kota Bogor, masih mengenakan seragam sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *