Polisi Tangkap 11 Orang Terkait Judi Online, Sebagian Oknum Pejabat dan Pegawai Kementerian Komdigi

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan perjudian online (judol) yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi). . 

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Jumat (11/11/2024).

“Ini 11 orang, ada yang anggota Komdigi, termasuk ahli Komdigi.

Kompol Ade Ary Syam belum membeberkan rincian inisial mereka yang ditangkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Menurut dia, polisi masih mendalami kaitannya dengan bisnis perjudian online.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami salah satu bisnis di kawasan Kota Bekasi, kantor satelit yang mendukung aktivitas perjudian online.

Disinggung apakah ada tersangka berinisial SPA, polisi enggan berkomentar lebih lanjut.

“Saya belum periksa lagi (inisial tersangka) dan masih ada DPO yang berbeda-beda,” ujarnya.

Mabes Polri sebelumnya membenarkan penangkapan pejabat Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (Komdigi) yang terlibat perjudian online.

Brigjen Karopenmas Divhumas Polri Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31 Oktober 2024) mengatakan, “Penyidik ​​Polri sedang bekerja, jadi kita tunggu hasil penyidik ​​Polri.”

Trunoyudo belum bisa membeberkan angka resmi mengenai perjudian online.

Menurut dia, yang bersangkutan kini tengah diperiksa penyidik.

Pemeriksaan dan penyidikan tim penyidik ​​Polri terus dilakukan, ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pol Trunoyudo Listyo Sigit membenarkan bahwa Prabowo bertekad menghilangkan perjudian online di Indonesia. 

Polri akan terus melanjutkan penyelidikan hingga tuntas. 

Kapolri juga menginstruksikan Asta Cita, Presiden RI Bapak Prabow Subianto, serta seluruh jajaran untuk mendukung berbagai program dan kebijakan pemerintah.

Polri akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendeteksi perjudian online. 

Kasus ini terselesaikan dengan bantuan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *