Polisi Tak Tahan 3 ASN Maluku Utara yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Hanya Direhabilitasi

Laporan Jurnalis Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pejabat negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) yang ditangkap terkait kasus narkoba Cempaka Putih di kawasan Batavia Tengah.

Namun penyidik ​​tidak menangkap ketiga ASN tersebut dan hanya mengembalikannya ke Rumah Sakit Kecanduan Batavia (RSKO).

“Tidak ada penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini sudah dikembalikan ke RSKO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ade Ary mengatakan, perkara tidak ditahannya tersangka berdasarkan resep jika ketiganya merupakan satu kategori pecandu narkoba.

“Hasil kasus dan laporan ke SEMA menunjukkan tes yang dipublikasikan memiliki bobot bersih 0,02 P, sehingga 3 tersangka mengalami kecanduan narkoba,” ujarnya.

Selain itu, Ade Ary mengatakan, pihaknya telah memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala BPKAD Provinsi Malut mengenai penangkapan ketiga ASN tersebut.

Selain itu, polisi juga masih mengejar satu orang berinisial 1 yang diduga pengedar narkoba ketiga ASN tersebut.

“Kalau DPO, masih dilakukan penyidikan dan belum ada penangkapan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) karena kecanduan narkoba.

Tiga ASN berinisial RJA, AFM dan MBD berada di kawasan Batavia tengah pada Rabu (22/5/2/2024). 23.40 WIB.

Tempat penangkapan) depan warkop kungkung Jl.Percetakan Negara dpn, RT.2/RW.3, Rawasari, Kec.Cemp.Putih, Batavia Pusat Kota, Daerah Khusus Ibukota Batavia 10440″ Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada pers, Kamis (23/5/2024).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian, kata Ade Ary, pihaknya melancarkan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang merupakan ASN.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok.

“Ada barang bukti sabu seberat 0,16 gram (gross), lima buah handphone Android, dua buah tas selempang,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan internal, tiga orang mengaku menerima sabu dari seorang wanita berinisial.

Namun saat ini saya tidak tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut pengakuan RJA, diperoleh seorang perempuan bernama 1 (DPO),” jelas Ade Ary.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *