TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mintan) Shahrul Yasin Rinpoh bersaksi menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Farli Bahri dalam persidangan korupsi.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menyatakan informasi tersebut sudah mereka terima dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Jadi, apa pun yang ditangani SYL dan saksi-saksi lainnya dalam persidangan kasus Eco di KPK, kami minta keterangan, semua ada di BAP, semua ditangani BAP di kasus Eco. Tim Reserse Direktorat Jenderal Deriscormsis Polda Metro Jaya kepada wartawan di Kabupaten Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa (25 Juni 2024), mengatakan Derriscormsis Polda Metro Jaya Sisir Adi Safri Simanjantak.
Namun Adi Safari tak merinci apakah jumlah yang disebutkan SYL kepada Farli Behri sebenarnya sebesar Rp 1,3 miliar karena masuk dalam dokumen penyidikan.
“Apakah terkait masalah nilai atau materi penyidikan, saya belum bisa ceritakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Shahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan dana kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farli Bahri.
Hal itu diakui SYL saat ditanya sebagai notaris dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24 Juni 2024).
Ia hadir sebagai saksi di pengadilan bersama dua anak buah terdakwa, Mohamed Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasadi Swajono.
Dana tersebut telah diserahkan kepada Pak Fraley Bahri sebanyak dua kali yaitu 500 juta dan 800 juta warga Afghanistan.
Dengan demikian, total uang yang dibayarkan SYL kepada Farli Behri adalah Rp 1,3 miliar.
“Tadi Anda bilang uangnya sudah dikirim, tapi sudah berapa kali dikirim?” tanya Ketua Hakim Lianto Adam Ponto kepada SYL.
“Aku berdua,” jawab SYL.
Awalnya 500 dan 800 ya? Hakim Ponto bertanya lagi.
“Iya, kurang lebih,” kata SYL.
Berdasarkan foto yang dirilis, SYL membenarkan adanya sejumlah dana yang diserahkan ke Arena Olahraga Remaja (GOR) di Manga Besar, Jakarta Barat.
Saat itu, SYL membenarkan dirinya diundang ke GOR oleh Farley Behri untuk bermain bulu tangkis.
Ia juga mengatakan bahwa Farley Behri aktif berkomunikasi dengannya.
“Park Hare-ri baru saja mengundang saya datang ke GOR untuk menonton dan bermain bulu tangkis. Itu yang pertama saya tahu.” kata SIL.
SYL kemudian berkata, “Saya rasa itulah sebabnya saya selalu dipanggil. Dan orang aktif yang menelepon saya adalah Tuan Fraley.” kata Syl lagi.
Namun, SYL tak terima rapat GOR itu membahas pengamanan peristiwa di Kementerian Pertanian yang sedang diselidiki KPK.
“Topik apa yang Anda bicarakan dengan Pak Farley Bahri? Apakah ada yang perlu dikonfirmasi ke Kementerian Pertanian?”
SYL mengklaim “biasanya tidak ada pengiriman seperti itu.”
Meski SYL menolak permohonan penyelamatan perkara, namun tak menampik bahwa Pak Freeli Behri telah membayar GOR sebesar Rp 500 juta.
Masing-masing donatur diberikan uang sebesar Rp 500 juta.
“Yang disampaikan Pak Panzi (rekan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan ada serah terima uang di rapat GOR, tapi tahukah Anda?”
“Tahukah Anda Yang Mulia, ya Yang Mulia di GOR,” kata SYL.
“Berapa banyak uang yang kamu punya saat itu?” Hakim Ponto bertanya.
“Jumlah pastinya kami belum tahu, tapi kami perkirakan sekitar 500,” ujarnya.
Rp 500 juta yang dibayarkan di GOR dalam bentuk mata uang asing yang disebut SYL.
Ketua MA juga mencatat, mata uang asing dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah dolar AS.
Namun dalam bentuk dana devisa, kata SYL.
“Baiklah, dollar Amerika,” kata Hakim Ponto sambil memeriksa berkas BAP. dari