Polisi: Suami R Tak Terlibat dalam Pembuatan Video Cabul Terhadap Anak Kandung di Tangsel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi memastikan I (24) tidak terlibat dalam perbuatan istrinya R (22) yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya yang berusia 5 tahun.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya menyelidiki I.

AKBP Hendri mengatakan, “Yang jelas pria tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pembuatan video tersebut.”

Saya langsung ditangkap Divisi Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel setelah dilakukan penyelidikan.

Hendri Umar menambahkan, anak I dan R yang menjadi korban saat ini juga masih dalam perawatan UPTD PPA Tangsel.

Anak tersebut masih diperiksa untuk diketahui status kejiwaannya.

“Kami juga terus memantau dan merekonstruksi kondisi mental atau psikologis anak korban MR dengan melibatkan psikolog anak,” jelas Hendri dari AKBP. Kemewahan tersendiri

Polisi mengungkap R, seorang ibu muda di Tangsel (Tangsel), aktif menganiaya anak kandungnya.

Menurut polisi, pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) baru ada pada tahun 2023. 30 Juli disuruh membuat video porno dengan siapa pun.

Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP mengatakan, “Jadi, akun ISIS awalnya ditujukan untuk meminta pelaku merekam video porno dengan siapa saja, tergantung R.

Namun pemilik akun Facebook tersebut meminta untuk merekam hubungan intim R dengan sang suami, namun suami R tidak hadir.

“Tapi saat itu IS menawarkan untuk merekam video bersama suaminya. Tapi yang jelas karena suaminya tidak ada, dan juga kalau pelaku R bilang, dia tidak mau,” kata Hednri.

Oleh karena itu, R seenaknya membuat video porno dengan seenaknya berhubungan intim dengan anaknya.

Makanya dia sendiri yang memutuskan untuk membuat video ini bersama putranya yang berusia 4 tahun, dan karena itulah pelaku R berinisiatif membuat video ini bersama putranya, kata Hendri.  Menyerah setelah mengetahui dia menjadi sasaran polisi

R menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya diburu polisi.

“Jadi karena kami tahu lokasinya, anggota kami mencarinya,” kata Hendri Umar.

Sebelum penangkapan R pada tahun 2024 Pada 2 Juni, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya untuk pertama kalinya melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi. Dimulai dari rumah kontrakan R yang ditinggali orang tua dan kerabatnya.

“Dari rumah kontrakan, lalu dari rumah orang tua saya. “Kalau rumah sewanya di Pondok Aren, Tangsel, dia (tersangka) tidak bisa ditemukan,” kata Hendri.

R ditangkap tim Polda Metro Jaya saat dalam perjalanan menuju Polres Tangsel.  Saat ini Polres masih melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap R.

R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan dokumen elektronik yang mengandung unsur ketidaksenonohan dan/atau kecabulan dan/atau pelanggaran keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *