Reporter TribuneNews.com Abdi Rayand Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, Tangerang – Sopir truk yang viral karena diserang warga usai kecelakaan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, kerap melanggar aturan, kata polisi.
Polisi bersama pemerintah dan pengusaha menyepakati jam operasional.
“Tapi, para pengemudi ini memang suka mencuri dan nekat. Kita sepakat dalam hal ini dan semua pengusaha sepakat. Padahal, kita baru tahu kemarin, awal Oktober, mereka semua setuju, tapi ya, sulit untuk melakukannya. mengatur para pengemudi ini,” ujarnya, Sabtu (11/9/2024) kepada wartawan, Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho.
Peraturan Bupati (Perbap) Tangerang No. 12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Perbap no. 46 Tahun 2018 tentang batas waktu pengoperasian truk di jalan raya wilayah Kabupaten Tangerang.
Jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 hingga 05.00. Truk ini juga mengangkut tanah, pasir, dan batu. Kendaraan yang dibatasi adalah golongan III, IV dan V.
Namun kenyataannya, pengemudi truk darat kerap melanggarnya dan akan dikenakan sanksi berat.
Dalam hal ini, polisi akan membentuk tim gabungan dan mengawasi sementara pengoperasian truk tersebut.
“Yang jelas kita akan ambil tindakan tegas. Saat ini kita sedang mengeluarkan denda, kemudian kita sita barang bukti yakni truk. Kita akan bentuk tim gabungan dan posko gabungan untuk memperketat pengawasan dan pengawasan dalam hal penambangan truk, katanya.
Diketahui, polisi menangkap pengemudi truk darat berhuruf DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota Kompol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologis kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomor polisi B 6553 WFK yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20), korban ANP. Dia mengemudi dengan (9). ,
Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepat di depan Mobil Uap Romauli, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Dia mengatakan, kejadian tersebut bermula dari dump truck yang dioperasikan DWA yang melaju dari Kosambi menuju Telukanaga melalui Raya Salembaran.
Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban melintas dari sisi kiri sehingga tidak memiliki pandangan terbuka dan tidak mempunyai ruang yang cukup.
SD yang terluka terjatuh miring ke kiri dan ANP (anak) terjatuh miring kanan di bawah truk hingga kaki kirinya tertimpa ban kiri depan kendaraan, ujarnya.
Korban mengalami luka serius pada kaki dan langsung dibawa ke RSUD Tangrang untuk mendapat perawatan.
Sopir DWA langsung dibawa ke Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zain menyimpulkan, “Kami telah menangkap pengemudi truk yang menyebabkan kecelakaan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh atas kejadian tersebut.”
Akibat kecelakaan tersebut, warga membuat kerusuhan dan merusak 19 truk yang dianggap sering menimbulkan kecelakaan. Mereka marah karena truk darat tersebut melanggar jam operasional.
Bahkan, saat terjadi kerusuhan, beberapa warga malah mencuri barang-barang dari pintu truk, AC, dan lain-lain. untuk menangkap warga anarkis
Polisi masih mendalami kasus pengrusakan puluhan truk darat pasca kecelakaan yang melukai seorang anak berinisial ANP (9) di kawasan Kosambi, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi sendiri menangkap sedikitnya 22 orang yang melakukan aksi anarkis pada Kamis (11/7/2024).
Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (11/8/2024): “Tadi malam kami juga menangkap 22 orang yang terlibat isu aksi anarkis yang dilakukan oknum oknum.”
Polres Metro Tangerang tengah memeriksa puluhan warga atas perbuatannya, kata Zain.
Katanya, “Iya kebanyakan masih remaja. Jadi rata-rata semua remaja seperti itu.”