Laporan jurnalis Tribunnews.com Mer Abdila
Tribunnews.com, Jakarta – Polisi menyita uang dan harta benda senilai 16 miliar dari tersangka DPO A dan istrinya berinisial D.
Kabid Humas Kompol Adie Ayish Siram Ingradi mengatakan, pelaku alias M merupakan bagian terakhir dari segitiga A, III, dan A serta AK yang ditangkap sebelumnya.
“Mereka ketiganya adalah orang-orang yang tugasnya mengumpulkan website judi online, mengumpulkan deposit, memverifikasi deposit, memverifikasi deposit, memverifikasi / 2024).
Polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui fakta kriminal kasus mafia judi online yang dilindungi pegawai komputer.
“Sama seperti komitmen kami untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, baik unsur internal ComDigi, bandar taruhan, dan pihak lain dalam melaksanakan tindak pidana perjudian,” ujarnya.
Selain dari sisi pidana, polisi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Diketahui, salah satu tersangka DPO berinisial A Brem B ditangkap pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 03.00 di kawasan PatralJo, Kecamatan Ngaglik, Senekarta.
Total ada 23 tersangka yang ditangkap.
Sebelumnya, polisi menyebut 18 tersangka toko judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sejauh ini identitas yang diberikan adalah inisial MN, DM, A, AK, AJ dan Alias M (yang masih gratis) serta istri DPO A.
Penyidik masih melakukan penelitian intensif sehingga identitasnya belum bisa dipublikasikan.
Proses pendalaman dan pengembangan kasus tersebut saat ini masih terus berjalan hingga terungkap fakta dan peristiwa tindak pidananya.
Berdasarkan hasil pengungkapan pertama, peneliti berhasil menyita barang bukti berupa uang receh lebih dari Rp 73 miliar serta tembaga dollar dan dollar.
Kemudian, polisi kembali menyita sejumlah aset milik tersangka tersangka kasus perjudian dengan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Comdigi) RI.
Dari hasil pengembangan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPP yang dilakukan DPO A alias M.
D merupakan istri DPO alias M yang masih dikejar.
Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti.
Polisi telah menyita uang tunai sejumlah NLG. 2.687.599.000 dengan rincian Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau Rp 35.000.000 (1 kurs SGD = Rp 11,7.200.000 (kurs 1 USD = Rp 15.600).
Kemudian 58 buah perhiasan, 6 buah handphone, 2 buah mobil, 2 buah jam tangan mewah dan 1 buah buku tabungan.
Sejauh ini, peneliti telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, dengan tambahan 1 tersangka baru berinisial D.
Peneliti akan terus melakukan penelitian intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, dan mengajukan permintaan pemblokiran akun terkait lainnya.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur internal komando, bandar taruhan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana perjudian dan TPPU.