Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Diketahui, dalam kasus tewasnya gadis bernama FA (16) akibat penyalahgunaan narkoba, polisi juga mengamankan tiga pucuk senjata diduga A alias BAS (46 tahun) dan BH (48 ).
Hal itu terungkap saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengumuman kasus tersebut, Jumat (26/4/2024).
Barang bukti yang kami dapat tiga pucuk senjata dan kemudian lima butir peluru, kata Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain senjata dan amunisi, polisi juga menyita satu unit mobil BMW yang digunakan tersangka untuk membawa korban.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kepemilikan tersangka berupa mobil BMW berwarna emas bernomor B 2168 RIC yang diparkir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, terkait asal muasal senjata tersebut, Bintoro mengaku tengah menyelidikinya.
“Saat ini masih kami kembangkan, nanti perlu proses lebih dalam karena kami tidak sempat berpikir panjang tapi nanti akan dikaji,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) keduanya laki-laki, ditambah 15 tahun. di penjara.
“Para tersangka ini juga dijerat dengan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. Jumlah kasus
Polisi mengungkap penyebab kematian pemuda bernama FA (16) yang keracunan ekstasi dan alkohol, di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Kasat Reskrim Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pihak Polsek Kebayoran Baru mendapat informasi adanya jenazah perempuan tanpa identitas yang dibawa ke RSUD Kebayoran Baru sebagai penyebab kejadian tersebut.
Bintoro menjelaskan, belakangan diketahui sosok yang membawa jenazah perempuan tersebut merupakan saksi berhuruf E dan I.
“Saya dan E disuruh pelaku A alias BAS untuk membawanya. Karena takut, korban meninggalkan jenazah dan berjalan pergi,” kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). ).
Namun pihak keamanan dan polisi di Kebayoran Baru yang berada di sana saat itu langsung curiga.
Petugas polisi kemudian menangkap kedua saksi tersebut dan membawa mereka ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Oleh karena itu, kami segera mengirim mereka ke TKP di hotel kawasan Senopati untuk melakukan tindak pidana tersebut, jelas Bintoro.
Polisi kemudian menemukan beberapa barang bukti, termasuk rekaman CCTV hotel tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka A alias BAS dan BH di sebuah hotel di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Selain mengetahui lokasi pelaku, polisi juga menemukan salah satu penyintas di hotel tersebut, seorang pemuda bernama AP (16).
“Setelah korban AP kami dekati, saat kejadian mereka berada di BO terbuka,” ujarnya.
“Jadi mereka meminta jasa layanan seksual dan mendapat imbalan jasa sebesar Rp1,5 juta,” lanjutnya.
Selain itu, tiga pucuk senjata, lima peluru, empat telepon genggam, uang tunai 1,5 juta riyal, dan satu unit mobil BMW yang dikendarai korban juga berhasil ditangkap para pelaku.
“Kami juga mengambil tiga alat seksual,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal pembunuhan dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Daging (TPKS) dan ancaman hukuman 15 tahun penjara bagi kedua pria tersebut.
“Para tersangka ini juga dijerat dengan kepemilikan senjata api tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. Penyalahgunaan narkoba
Kepala Divisi Kriminal Besar Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, bocah lelaki bernama FA (16) itu tewas karena mendapat narkoba jenis Inex atau Ekstasi dan dicampur sabu oleh kedua tersangka yang diketahui bernama Minuman AN alias BAS dan BH. .
Seperti diketahui sebelumnya, FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
“Pada saat kejadian, obat-obatan dan minuman mengandung Inex bercampur sabu diberikan kepada korban meninggal dunia dan korban masih hidup,” kata Bintoro saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/04/2024). .
Ada bukti korban meninggal akibat dicekok makan, Bintoro mengatakan, kedua pria yang diadili di pengadilan umum itu langsung ditangkap usai memberikan obat.
“Karena kabarnya setelah diberi cairan itu, dia langsung kena penyakit kulit. Mungkin bercampur sabu dan ekstasi yang diminumnya,” jelasnya. Polisi menyita tiga pucuk senjata dan sebuah mobil BMW dari tersangka kematian seorang remaja putri akibat overdosis narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Di sisi lain, saat bercerita tentang korban lainnya bernama A (16), Bintoro menjelaskan, usai kejadian tersebut, bocah tersebut langsung pingsan setelah diberi obat.
Korban diketahui tak sadarkan diri selama 4 jam.
“Orang A tidak sadarkan diri dan juga sedang tidur. Dia bangun sekitar pukul 20.00 setelah kejadian sekitar tiga atau empat jam yang lalu,” ujarnya.