Polisi Sita Tiga DVR CCTV Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Laporan Rinas Abdila, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak tiga alat perekam video digital (DVR) CCTV disita polisi dari Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Adeari Siam Indradi, Senin (30/9/2024).

Update kasus Kemang, kini penyidik ​​menyita 3 buah CCTV DVR di Kemang Grand Hotel, kata Ade Ari.

Ade Ari menegaskan, polisi tengah mengusut kasus pembubaran debat Diaspora pada Sabtu (28 September 2024).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan, DVR disita untuk menyelidiki kejadian yang mengganggu pembicaraan tersebut.

 

“Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap orang dan harta benda,” kata Weera.

Tiga perangkat CCTV DVR yang disita antara lain perangkat DVR (kamera CCTV di basement, lobi depan, samping mengarah ke luar hotel, lobi resepsionis), perangkat DVR (ruang pertemuan dan restoran) dan perangkat DVR (area koridor kamar).

Caro Penmas Diohomas Poleri Brigjen Paul. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mengutuk keras aksi gila kegiatan dialog diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, kepolisian negara telah mengambil tindakan komprehensif dan cepat untuk menangkap dan mengidentifikasi tersangka. 

“Pak Kapolri, Pak Listio Sigit Prabowo sudah dilatih sebelumnya dan ke depan, dan semua jajaran sudah dilatih,” kata Ternoiodo, Senin (30/9/2024) di Jakarta.

Sebelumnya, Caro Panmas meyakinkan Polri akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan menoleransi segala bentuk keputusan dan tindakan anarkis yang dilakukan kelompok masyarakat mana pun dengan alasan apa pun. 

Untuk itu, Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku kekerasan pada Minggu (29/9/2024) dengan menetapkan dua orang tersangka. 

Polri kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengutamakan saling menghargai dan menghargai perbedaan pendapat. 

Sebab kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi secara universal oleh berbagai dokumen hukum di Indonesia. 

Truniodo mengatakan: “Kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.”

Pada Sabtu (28/9/2024), sejumlah pusat bisnis dirusak dan seorang penjaga hotel diserang. 

Polda Metro Jaya menyebutkan, lima pelaku, termasuk inisial FEK dan GW, ditangkap karena melakukan tindak pidana vandalisme atau menganiaya satpam di sebuah hotel di kawasan Kemang. 

Pada Sabtu (28/09/2024), dialog bertema “Silaturahmi Diaspora Nasional Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” rencananya akan digelar Homeland Forum (FTA) di Kemang Grand Hotel, Jakarta Selatan.

Beberapa orang diundang sebagai pembicara antara lain Raflay Haroon, Saeed Dave, pakar konstitusi, Din Siamsuddin, Rizal Fazileh dan Sunarco.

Acara bincang-bincang yang berlangsung pada Sabtu pagi itu berakhir ricuh setelah sekelompok orang secara paksa memisahkan diri dan merusak panggung, merobek latar belakang, dan mengancam hadirin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *