Polisi Sebut Uang Hasil Penjualan Sabu Dipakai Caleg DPRK Aceh Tamiang untuk Kampanye

Reporter Tribune.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bereskrim Polri menyebut Sofian, calon terpilih DPR, menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.

Pada Senin (27/5/2024), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bereskrim Polri, Dirjen Mukhi Juharsa, mengatakan kepada media, dari interogasinya, kami mengetahui ada beberapa barang yang dibutuhkan dirinya sebagai calon anggota dewan.

Mukri mengatakan, pihaknya kini mendalami apakah aliran dana tersebut digunakan untuk kegiatan termasuk partai politik.

Katanya, “Ya kita cek dulu, apakah kebijakan obatnya sudah benar.

Apalagi Sofian akan dimiskinkan setelah dituduh melakukan Pencucian Uang (TRPU).

Dikatakannya, tersangka bisa dipastikan akan dijerat dengan UU TPUU karena dia adalah pengedar, seperti yang saya sampaikan tadi, pengedar atau kurir itu tercakup dalam UU TPUU. Menjadi pengedar narkoba

Sebagai informasi, Sofian ditangkap polisi di kawasan Mayak Pede pada Sabtu (25/5/2024) setelah buron selama tiga pekan.

“Benar inisial yang bersangkutan S.

Sofian bertahan sekitar tiga minggu sebelum akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), jelas Mukti. 

Saat melarikan diri, kata dia, pelaku beberapa kali pergi dari Ase Tamiang ke Medan.

Berdasarkan kegiatan analisis dan profiling, tempat persembunyian tersangka berhasil dipetakan. Dimana DPO tersangka melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu, ujarnya. 

Usai proses penyidikan, penyidik ​​menemukan Sophia kembali ke Kota Tamiang, mengunjungi kafe, dan membeli pakaian di toko.

Mukti kemudian mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan polisi Assay dan menangkap pelaku saat berada di toko Distro IF. 

“Target IF ke toko distro dan sedang memilih baju, komplotan mendatangi toko tersebut dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Sofian sendiri berperan sebagai jaringan pengedar sabu internasional.

Dikatakannya, peran masing-masing adalah sebagai pemilik, pemodal, dan pengendali serta mempunyai hubungan langsung dengan pihak Malaysia.

Pada Minggu (10/3/2024), Mukti mengumumkan penangkapan Sophian setelah penyidik ​​mengusut penyelundupan 70 kilogram di Bakuheni, Lampang Selatan.

Dikatakannya, “Tempat kejadian perkara (TKP) awal pada Minggu, 10 Maret 2024 di Bakuheni, Lampang Selatan, ditemukan barang bukti sabu seberat 70 kilogram.

Pada penangkapan pertama, Mukti mengatakan timnya menemukan tiga pelaku yang berprofesi sebagai kurir, yakni IA, RY, dan SR.

Ketiganya mengaku kepada penyidik ​​bahwa mereka disuruh menyelundupkan sabu dari AC. 

Kemudian, tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil di Bereskrim Polri dan mengungkap identitas Sofyan sebagai pengedar dan pemodal jaringan sabu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *