TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Audrey Davis yang akrab disapa AD (24), putri penyanyi kondang, disebut tak sadar hubungan seksualnya dengan AP (27) terekam. Saat berhubungan intim, AD dan AP saling menggoda.
AP dilaporkan memfilmkan mereka berulang kali berhubungan seks. Adegan hubungan seksual antara pelaku dengan AD dilakukan di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Sebuah video menarik keduanya dibagikan di media sosial.
“AP sudah beberapa kali melakukan operasi perekaman video di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui, Senin (12/8/2024).
Ary menegaskan, Audrey mengaku tak mengetahui pelaku diam-diam merekam aktivitas seksual mereka.
“Ketika pelaku melaporkannya, dia tidak disebutkan namanya, dan dia tidak memiliki izin AD,” kata Cade Caray. Ini bukan peristiwa tunggal
Polisi mengatakan AP memiliki lebih dari satu rekaman seks.
“Ada beberapa video, nanti akan kita update untuk rekan-rekan media. Tapi yang pasti bukan satu video,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa. (13).
Diakui AP, semua rekaman seks itu berisi hubungan antara dirinya dan AD.
“Dari sudut pandang tersangka AP, saat ini pelanggaran dalam video yang dimaksud hanya terkait dengan permainan tersangka AP dengan AD,” kata Cade.
AP juga mengaku membuat video orang dewasa di rumah orang tua pelaku.
Video dengan konten tidak senonoh atau tidak senonoh itu disebar dan diteruskan oleh tersangka AP ke beberapa pengelola akun atau pemilik media X yang kami buru, tandasnya. Itu disimpan di flash drive
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, file video tersebut disimpan di flashdisk.
Jadi dari hasil penggeledahan atau penyitaan yang kami lakukan di rumah orang tua terdakwa AP, (video yang bersangkutan) masih berfungsi dan disimpan dalam disket, kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/ 13) 8/2024).
Selain itu, AP juga menyimpan video menarik Audrey Davis di ponselnya.
Ade Safri mengungkapkan, video-video tersebut merupakan file lengkap dan belum diedit.
Jadi sudah lengkap, belum diedit dan dimasukkan ke dalam flashdisk, lalu kita ambil lagi alat perekam ala ponsel milik tersangka AP, katanya.
AP mengaku membagikan video menarik tersebut karena sakit hati setelah Audrey memutuskan mengakhiri hubungan mereka.
Alasan tersangka menyebarkan kabar tersebut karena tersangka mengalami luka setelah pacarnya AD terbunuh, kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).
Ade mengungkapkan, AP ingin mempermalukan Audrey dengan mempublikasikan video hot mantan pacarnya.
“Jadi tersangka ingin mempermalukan TNI dengan menyebarkan gambar perilaku buruk atau kelakuan buruk yang dimaksud,” ujarnya.
Ade Safri mengatakan, pihaknya menemukan bukti AP mengunggah video panas Audrey di akun media sosial X @bb2638.
“Ada percakapan antara saksi dengan pengguna akun media sosial Twitter atau X, di mana AP mengunggah video bugil yang diduga diputar AD kepada pengguna Twitter atau X,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, video manis Audrey itu diambil pada 19 Desember 2022.
“Membuat laki-laki dan merekam video yang melanggar kesusilaan dan/atau perbuatan cabul 19 Desember 2022,” kata Ade Safri.
Berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan AP sebagai tersangka.
“Setelah itu, penyidik menggandeng pemilik perkara untuk menaikkan kedudukan AP sebagai saksi hingga dugaan penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri.
Sebelumnya, Audrey Davis mengaku, member perempuan dalam video lucu yang beredar di media sosial itu adalah dirinya.
Pengakuan tersebut disampaikan Audrey kepada penyidik Subdit Internet Polda Metro Jaya saat pemeriksaan, Rabu (7/8/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi AD, saksi AD mengakui bahwa wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan tersebut, jelas Ade Safri, Audrey juga memberikan dokumen yang nantinya akan diperiksa penyidik.
“Dalam pemeriksaan barang bukti AD, AD juga menyerahkan banyak dokumen kepada penyidik dan akan didalami tim penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Audrey diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB. Putra penyanyi David Bayi itu dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik.
“Dalam pemeriksaan selanjutnya, penyidik Bagian Internet Reserse Kriminal Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan untuk memberikan keterangan kepada AD tentang kegiatan pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua pria bernama MRS (22) dan JE (35) sebagai tersangka.
MRS, mahasiswa asal Pasuruan, Jawa Timur, mengelola akun Telegram bernama Audrey Davis Viral dan Presma Unja Jambi.
Dalam saluran Telegrap, tersangka menampilkan kumpulan video 62 video bugil yang dikumpulkan melalui tautan terabox.com, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (1/8/2024).
Ade Safri mengungkapkan MRS menawarkan dua paket kepada calon pelanggan, yaitu paket VIP dan VVIP.
Paket VIP dibanderol dengan harga Rp35 ribu, sedangkan paket VVIP dibanderol Rp100 ribu.
“Pembayaran paket menggunakan e-wallet. Pada saat pelanggan membayar, pelanggan akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video full dari paket yang dipilih,” kata Dirreskrimsus.
Ia mengatakan, hingga saat ini akun Telegram bernama Audrey Davis Viral telah memiliki ratusan ribu pelanggan.
Pengguna yang mengikuti channel yang dipertanyakan dengan judul Audrey Davis Viral, ada 212.843 pelanggan per 25 Juli 2024, kata Ade Safri.
Di sisi lain, pemuda bernama JE yang juga ditangkap polisi dalam kasus ini diduga menyebarkan video menarik mirip Audrey Davis tanpa menjualnya.
JE memposting video menarik di akun media sosial X @HwanDongZhou.
Terdakwa mengaku mendapat video dari laporan FYP TikTok tersangka yang bertuliskan ‘Viral Lagi’ dan membagikan linknya, kata Ade Safri.
Setelah itu, lanjut Cade, tersangka mengunduh video tersebut dan mengunggahnya kembali ke akun @HwanDongZhou milik X.
Adapun link Twitter yang dimaksud per 30 Juli 2024 sudah dilihat 187 kali, ujarnya.
Saat ini MRS dan JE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut penanganan kasus Aquo, kedua tersangka kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kata Dirreskrimsus. (Kompas.com/TribunJakarta)
Cuplikan artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mantan Pacar Masih Punya Pandangan Menarik tentang Audrey Davis, Polisi: Belum Dipublikasikan.