Polisi Sebut 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon Bisa Dijerat Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.COM, SERANG – Lima tersangka penculikan dan pembunuhan anak Akiltonisa Prisca Harlan (5) terancam hukuman mati.

Para tersangka antara lain tiga ibu bernama Rahmi, Saina dan Ami serta dua pria lainnya bernama Yayan dan Ujang.

Kapolsek Silgun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, pelaku bisa dikenakan Pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Hal ini setelah mereka mencermati rangkaian peristiwa menjelang pembunuhan tersebut. 

Ancaman maksimalnya bisa hukuman mati, kata Camas di Aula Gubernur di Antan, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, lanjut Camas, pembunuhan anak kecil asal Civedus, Kota Cilegon itu direncanakan pelaku sebulan sebelum kejadian. 

Saat itu, kata Camas, pelaku sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ibu korban asli, AM. Namun, hal itu tidak dapat dilaksanakan.

“Jadi pada hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan, (target) berubah menjadi adik APH, anak korban,” kata Camas.

 Meski demikian, Camas mengaku masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan Pasal 340 tersebut.

“Masih berkembang apakah bisa sampai ke sana. Untuk saat ini masih soal undang-undang perlindungan anak,” tutupnya.

Di bawah ini adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Pelaku terluka

Dari ketiga tersangka, SA diketahui menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.

Dua tersangka lainnya yakni UH dan YH turut terlibat dalam pendampingan kasus pembunuhan tersebut.

Motif penculikan dan pembunuhan korban bernama APH (5) bermula dari perasaan sakit hati, pinjaman online (pinjul) dan penyimpangan seksual yang menjadi motif pelaku tega membunuh korban.

Motif awal yang kami dalami, anggota SA dan RH merasa tersinggung atas perlakuan ibu korban berinisial A, kata Kapolsek Silgun AKBP Kemas Indra Natanegara. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, ibu korban berkali-kali memarahi anak pelaku S.A. Hal ini membuat SA merasa sakit hati dan berniat merugikan keluarga korban.

 “Apalagi juga terkait utang pinjaman. Jadi SA dan RH punya utang pinjaman melalui identitas A,” ujarnya.

SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk meminjam online (Pinjol) sekitar Rp 75 juta. Ibu korban mengira tidak mendapatkannya karena identitasnya digunakan untuk meminjam uang.

Karena itu, A berselisih dengan Sha dan Ra. Belakangan ternyata kasus ini juga berasal dari hubungan terlarang atau hubungan sesama jenis.

“Ini untuk pelaku yang melakukan penyimpangan seksual untuk hubungan sesama jenis,” kata Camas.

Menurut dia, hubungan terlarang itu terjadi antara dua tersangka yakni SA dan RH.

SA iri dengan ibu korban yang dekat dengan sebagian besar pemerkosa Rah.

“EM atas perintah SA dan RH diiming-imingi RP50 juta untuk ikut pembunuhan,” ujarnya.

Dua orang pria, UH dan YH, atas perintah SA dan RH membantu pelaku membuang jenazah korban di kawasan Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pria tersebut dibujuk dengan hadiah sebesar 100 ribu euro oleh penjahat S.A. dan R.H.

Kamas Indra mengatakan, para tersangka terancam UU Perlindungan Anak yakni Pasal 80, Pasal 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Sedangkan dua pelaku lainnya kita hadapi Pasal 55 dan akan mendapat sanksi paling berat, ancaman pidana maksimal, ujarnya.

 

Sebagian Artikel Ini Tayang di TribunBanten.com dengan Judul Lima Pembunuh Anak Silgun Terancam Hukuman Mati, Begini Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *