Polisi Ringkus Satu Keluarga Pengelola Bisnis Judi Online di Bogor, Uang Tunai Rp 2,5 Miliar Disita

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah keluarga dengan ayah, ibu, dan anak ditangkap Polda Metro Jaya terkait bisnis perjudian online.

Satu keluarga berjumlah lima orang, masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22) dan IL (44).

Kelima pelaku mempekerjakan 18 orang sebagai penyelenggara perjudian online selama menjalankan bisnis ilegalnya.

Total ada 23 orang yang ditangkap dalam kasus ini. Pada 30 Mei 2024, mereka ditangkap di 4 tempat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kelima pengelola tersebut berbeda usia, satu keluarga laki-laki, ibu, dan anak, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2017). .

Menurut Wira, kejadian tersebut diketahui setelah polisi melakukan pengawasan siber.

Saat itulah mereka menemukan aplikasi game yang diidentifikasi sebagai game judi online bernama Royal Domino.

“Aplikasi Royal Domino mencakup permainan judi antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing, dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan chip sebagai alat taruhannya,” ujarnya.

Wira mengatakan, pengelola judi online mempunyai kemampuan membeli chip untuk berjudi.

Chip tersebut kemudian dijual kepada penjudi online, yang kemudian dapat dijual kembali kepada tersangka.

“Dari hasil operasi tahun 2022 hingga kemarin sudah ada orang yang ditangkap, diperkirakan para tersangka ini menjual chip tersebut sekitar 80 miliar atau lebih,” ujarnya.

Sementara Wira mengatakan, untuk mendapatkan 1 miliar chip taruhan, para penjudi akan membelinya seharga Rp 65.000.

“Jika pemain memiliki 1 miliar chip maka akan mendapatkan hadiah sebesar Rp 60.000. Jadi di sini ada selisih keuntungan pengelola yaitu Rp 5.000,- jelasnya.

Namun Wira belum bisa memastikan berapa keuntungan yang diperoleh sindikat ini.

“Manajer ini bertugas menyediakan kantor atau lokasi untuk menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana rekrutmen dan pelatihan, serta menggaji pengurusnya,” kata Wira.

18 orang yang bekerja sebagai pengelola perjudian online memperoleh penghasilan Rp 2-6 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi memperoleh sejumlah barang bukti.

Bantuan berupa uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 buah handphone berbagai merek, 10 buku tabungan untuk menerima uang hasil penjualan chip, 3 buah komputer, dan dua buah mobil.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU 1 Tahun 2024 juncto Pasal 45 ayat (3) perubahan kedua UU 11 Tahun 2008. Tentang elektronik. Informasi dan tindakan dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan Pasal 2(1)(t) dan (z). Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *