Polisi: Putu Satria Bukan Target Khusus, 4 Senior STIP Jakarta Aniaya Akibat Salah Pakaian Dinas

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramazan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka, diduga tidak secara khusus mengincar Putu Satria Ananta Rustica (19) untuk menjadi korban kekerasan.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kota Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, mengatakan Tegar Rafi Sanjaya Cs menganiaya korban hanya karena memakai pakaian olahraga di kelas.

Jadi sasarannya tidak teridentifikasi, tidak. Tapi dia (kemudian) ditegur karena salah memakai pakaian olahraga formal, kata Hady kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024).

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, Hady menyebut keempat tersangka juga diduga baru pertama kali melakukan penganiayaan.

Namun karena sejauh ini ia belum mendapat informasi, ia belum mengetahui apakah pernah terjadi kejadian kekerasan serupa yang dilakukan taruna lain di kampusnya.

“Dari hasil pemeriksaan, iya (pertama kali) untuk yang terlibat, iya (tersangka), dan untuk yang lainnya, sejauh ini belum ada keterangan.

Meski demikian, Hady juga mengaku terbuka bagi korban untuk segera melapor ke pihaknya jika kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

“Belum ada, belum ada laporan. Malah kita berharap kalau terjadi hal seperti ini, laporkan, jangan panik, lapor saja,” tutupnya. Polisi menetapkan 3 tersangka baru

Polres Metro Jakarta Utara sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru terkait tewasnya Putu Satria Ananta Rustica (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gidion Arif Setyavan mengatakan, nama ketiga tersangka diberikan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses kerja selanjutnya terkait kasus tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa yang sangat kejam ini,” kata Gidion dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/5/2021). 2024) malam.

Ketiga tersangka masing-masing taruna Tingkat II KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Terbukti mereka terlibat dalam kasus ini, bermula dari pemanggilan dan pengawasan saat tersangka Tegar menganiaya Rafi Putu di kamar mandi STIP hingga meninggal dunia.

Belakangan, Gidion juga mengatakan, ketiganya langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Gidion mengatakan ketiga tersangka baru tersebut dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP untuk konstruksi pasal yang diterapkan padanya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk 55, 56 ini merupakan penegasan asas keikutsertaan dalam proses pidana, ada kerjasama dan ada kerjasama nyata dalam tindakan kekerasan ekstrim atau tindak pidana”

Alhasil, tersangka kasus kematian Putu Satria total menjadi empat orang, setelah sebelumnya berstatus tersebut Tegar Rafi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *