Polisi Periksa SYL Cs di KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Bagaimana dengan Firli Bahuri?

Demikian dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rayanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Kementan) Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa dalam kasus pemerasan terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemeriksaan SYL dilakukan penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024.

“Sudah selesai. Kita lakukan di Gedung KPK. Kalau tidak salah tanggal 4 Juni,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjunta kepada wartawan di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2021). 2024 ).

Selain SYL, mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono juga diperiksa.

Sementara itu, Ade Safri mengatakan, untuk saat ini pihaknya tidak perlu memanggil Firli Bahuri karena sudah cukup.

“Semuanya sudah kita lakukan (menjajaki Firli Bahuri). Nantikan terus updatenya, pasti kita update,” ujarnya.

Selain itu, Ade Safri menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara transparan dan profesional.

“Saya selalu sampaikan, penyidikan peninjauan kembali dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Profesional artinya prosedural dan menyeluruh,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limponi (SYL).

Firley dijerat dengan Pasal 12(e) atau Pasal 12(B) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tahun 2001 20 sebagaimana telah diubah dengan UU yang dibaca dengan pasal 65. Pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi. KUHP mengatur hukuman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapan tersangka adalah tindakan yang salah. Namun, kasus tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun dalam prosesnya, polisi tidak pernah menangkap Firli Bahuri dalam kasus tersebut. Berkasnya belum lengkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tak akan membatalkan kasus pungli yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Karioto mengatakan hal itu setelah tidak ada perkembangan kasusnya.

Karyota mengatakan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap akhir, yakni materi perkara yang harus segera dibawa ke pengadilan sedang diselesaikan.

“Saya yakin selesai. Kita sudah selesai, tinggal langkah terakhir,” kata Karyoto Polda di Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Jaksa tidak memberikan keterangan rinci karena beberapa kali materi yang dikembalikannya dinilai belum lengkap.

Khususnya soal apakah Firli Bahuri akan dipanggil atau tidak setelah tak hadir dua kali dalam pemeriksaan pengisian berkas.

“Yang bisa saya katakan adalah saya sudah selesai, tunggu tanggalnya keluar,” ucapnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *