Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa S, wanita pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila, pada Senin (10/6/2024).
Akun ini diketahui memerintahkan ibu-ibu muda di Tangsel dan Bekasi untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya sendiri saat merekamnya.
Namun S mengaku akun Facebook miliknya diretas atau diretas oleh orang tak dikenal.
Pemeriksaan pukul 11.00 WIB di kediaman yang bersangkutan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/06/2024).
Ade Ari mengatakan, pemeriksaan tidak dilakukan di Polda Metro Jaya melainkan di kediaman S di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Karena yang bertanggung jawab belum bisa keluar rumah karena yang bertanggung jawab baru saja melahirkan,” ujarnya. 2 Young Mamas Video aksi kotor
Sebagai informasi, dua ibu muda berinisial R (22) dan A.K.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kabupaten Tangsel. Dimana R mencatat pelecehan seksual yang dilakukannya pada Juli 2023.
R mengaku melakukannya karena alasan ekonomi. Dia disuruh membuat video tersebut oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dengan janji membayar Rp 15 juta.
Selain alasan ekonomi, R melakukan hal tersebut karena pengelola akun mengancam akan membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul lagi video aksi pencabulan yang dilakukan AK (26) terhadap anak kandungnya sendiri.
AK mencatat perbuatan jahatnya pada Desember 2023 di Kecamatan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Chileungsi, Bogor, Jawa Barat, A.K. mengaku juga mendapat instruksi dari pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat beranda Facebooknya karena di akun Icha terdapat tawaran pekerjaan dan beberapa bukti transfer.
Usai perbincangan, Account Manager Icha meminta AK untuk berhubungan seks dengan bocah tersebut, sambil berjanji akan memberinya uang.
Namun setelah melakukan hal tersebut, pengelola akun menolak memberikan uang dan meminta untuk mengirimkan foto telanjang atau berhubungan intim dengan kakeknya.
Namun kedua permintaan tersebut tidak diterima AK yang juga melapor kepada istrinya.
Gara-gara aksinya itu, kedua ibu muda ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 UU hubungannya dengan seni. 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.