Laporan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana mengusut putri penyanyi David Naif, Audrey Davis alias AD (22), terkait peredaran video cabul yang diduga mirip dirinya.
AD akan diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.
“Rencananya minggu depan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Alasan polisi mengundang AD karena dia ikut dalam penyidikan.
Selain itu, polisi nantinya akan menyelidiki orang pertama yang menyebarkan video menarik tersebut hingga menyebar di media sosial.
“Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat, sehingga diperlukan keterangan AD untuk itu,” ujarnya. Distributor dan Penjual Pertama Ditangkap
Sebelum pemeriksaan AD, polisi sudah menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video porno di jejaring sosial Telegram dan
Ade Safri mengatakan, kedua penyebar video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Mereka semua ditangkap pada 29 Juli 2024 di lokasi berbeda.
“MRS tinggal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan penyidik Unit Reserse Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni melalui keterangan saksi dan sinyal digital konten video seksual atau pornografi di perangkat MRS dan JE, penyidik menuntut kasus tersebut untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, ujarnya. dia berkata.
Ade mengatakan, cara tersangka mengikuti MRS adalah dengan mempromosikan beberapa video cabul, termasuk video anak penyanyi tersebut, melalui saluran Viral Telegram Audrey Davis dan saluran Presma Unja Jambi.
Ketika pembeli ingin mendaftar, pembeli harus menghubungi administrator melalui ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP Rp 35, dan paket VVIP Rp 100.000, kata Ade Safri.
“Saat pembeli membayar, pembeli akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video porno full dari paket pilihannya (baik paket bulanan maupun paket retail),” ujarnya.
Apalagi, tersangka mengunggah video porno JE yang mirip penyanyi cilik tersebut melalui akun X miliknya dengan nama @HwanDongZhou.
“(Tersangka JE) tidak memperjualbelikan, melainkan mengedarkan, mengedarkan, dan membubarkan,” ujarnya.
Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau ayat 4. 1) dengan Pasal 29 dan/atau Pasal 7 dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pencabulan.
Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Lapas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, ujarnya.