Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap AD putra musisi David Naif terkait video sensasional yang viral.
AD berinisial anak David Naif akan diundang ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya besok Selasa (6/8/2024).
“Ujian AD dijadwalkan besok Selasa 2024. pada tanggal 6 Agustus pukul 13.00 WIB di ruang ujian pemeriksa direktorat siber PMJ Ditreskrimsus (gedung PMJ Ditreskrimum lantai 5),” kata direktur. Kombes Polda Metro Jaya atas pemeriksaan pidana Ade Safri Simanjuntak pada Senin (8/5/2024).
Nantinya, kata Ade Safri, penyidik akan mendalami siapa saja pelaku video penyerangan tersebut yang diduga mirip AD.
Ade Safri juga mengatakan, pihaknya akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pelaku pria dalam video menarik tersebut, setelah pemeriksaan AD selesai.
“Besok jadwal pemeriksaan AD. Nanti ada (pelaku) lain yang diperiksa,” ujarnya.
Sadarilah, video menarik mirip AD sedang viral di media sosial.
Polisi juga menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video porno di Telegram dan X, termasuk video yang menampilkan anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.
Kedua proyektor tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada tahun 2024. 29 Juli
Cara yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mempromosikan serangkaian video menarik di media sosial, termasuk video yang diduga merupakan anak sang musisi.
Jika ada pengguna, pembeli diminta menghubungi admin di ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket: paket VIP seharga 35 ribu. Paket Rp dan VVIP seharga 100 ribu.
Setelah pembeli membayar, pembeli akan mendapatkan link Terabox untuk melihat semua konten video seru dari paket yang dipilih (baik bulanan maupun retail).
Selain itu, tersangka JE mengunggah video porno anak musisi melalui akun X miliknya dengan menggunakan username @HwanDongZhou.
JE tidak membeli atau menjual, melainkan memindahtangankan atau menyalurkan dan mendistribusikan.
Atas perbuatan tersebut, dua tersangka dijerat dengan pasal 2024 UU No. 1 ayat 1 Pasal 27 junta 2008 UU No. 11 tentang perubahan kedua ITE dengan Pasal 45, Bagian 1 dan/atau Pasal 4, Bagian 1. pada tahun 2008 Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU No. 44