Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Audrey Davies, putri mantan vokalis band ternama Tanah Air, pasti menjawab panggilan Polda Metro Jaya terkait pengusutan kasus dugaan video porno pada Selasa (6/7/2024). ).
Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jaya Metro Kombes Paul Ade Safri Simanjuntak.
Hasil verifikasi dengan PH (Pengacara) yang bersangkutan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dari Direktorat Siber PMJ Dietrescrimsus, kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2024).
Ade menjelaskan, pihaknya mendesak Audrey mengusut dugaan tindak pidana gambar porno yang diduga mirip dirinya.
Pemanggilan ke AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi kini sedang ditangani penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus PMJ, tutupnya.
Sekadar informasi, video porno mirip AD, putra musisi Tanah Air, viral di media sosial dan membuat heboh dunia maya.
Dalam kasus ini, polisi sendiri menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video porno melalui Telegram dan X, termasuk video musisi cilik berinisial A.D. yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua orang penyebar video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
“MRS berdomisili di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasurua, Jawa Timur. J.E. tinggal di Kecamatan Nangalo, Kota Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/06/2024).
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video asusila atau cabul pada gawai milik MRS dan JE, penyidik mengusut kasus tersebut untuk menaikkan status saksinya menjadi tersangka, ujarnya. dikatakan. .
Ade Safri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mengiklankan beberapa video porno, termasuk video mirip anak musisi tersebut, melalui kanal Viral Telegram milik Audrey Davis dan kanal Presma milik Unya Jambi.
Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli diminta menghubungi administrator ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video keseluruhan, tersangka menawarkan dua paket, yaitu paket VIP seharga 35.000 rubel dan paket VVIP seharga 100.000 rubel, kata Ade Safri.
“Saat pembeli melakukan pembayaran, pembeli akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video porno full dari paket yang dipilihnya (paket bulanan dan retail),” ujarnya.
Selanjutnya tersangka J.E. mengunggah konten video porno yang menyamar sebagai musisi cilik melalui profil X miliknya dengan nama pengguna @HwanDongZhou.
“(Tersangka JE) bukan jual beli, tapi memindahkan, mendistribusikan dan menyebarkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan, ujarnya.