TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak menyebarkan video Kristiani, apalagi kasus R (22), seorang ibu muda yang menganiaya anaknya saat syuting video di Kabupaten Tangerang Selatan.
Saat ini, dua komponen video buatan R diketahui tersebar di media sosial.
Penyebaran dua video ofensif ini merupakan persoalan pencemaran nama baik seorang perempuan yang kebetulan ibu kandung anak tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (4/6/2024). . ).
Ia mengatakan, jika ada yang mengetahui video tersebut, jangan menyebarkannya karena bisa berujung pada tuntutan pidana.
“Kami bersikeras untuk tidak berbagi. “Kami sedang menyelidiki dan melakukan uji laboratorium, tapi bagi yang sudah menerimanya, jangan dibagikan,” ujarnya.
“Sebagai risiko hukum, kami juga turut bersimpati kepada orang yang meninggal demi nyawa anak tersebut,” kata Ade Ari.
Ade Ari mengingatkan, akan ada sanksi pidana bagi orang yang kedapatan menyebarkan informasi jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Sekali lagi, jangan membagikan video atau konten yang mengandung konten seksual karena yang membagikan video atau konten yang mengandung konten seksual akan dikenakan sanksi SARA, ujarnya. Jumlah acara
Diketahui, perselingkuhan R terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, ibu muda yang terdesak kebutuhan ekonomi itu menghampiri pemilik akun Facebook Icha Shakeel dan lowongan pekerjaan pada 28 Juli 2023.
Akun tersebut meminta ibu muda tersebut untuk mengirimkan foto bugilnya dan berjanji akan memberikan uang.
“Tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Akun tersebut juga akan meminta tersangka untuk membuat video dan teks bergambar sesuai permintaan akun.
R kemudian mengaku juga akan mendapat ancaman dari pemilik akun jika tidak mengunggah video bersama anaknya dan membagikan foto bugilnya.
Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Ichi Shakila dengan membuat video fiktif antara tersangka dengan anak kandungnya R (usia 5 tahun), jelasnya.
Namun, janji melepas puluhan juta sungguh gila. Akun tersebut tidak bisa dihubungi setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga muncul di media sosial hari ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ichi Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengeluarkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, R dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik dan Pasal 29 Tahun 2024. juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 44 Tahun 2008 dan/atau pasal 88 dan pasal 76 Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.