Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polisi berhasil menangkap D. S., seorang pria yang menjual mobil secara ilegal.
DS menjual mobil bekas tanpa dokumen di Ciremai Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, polisi telah turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku.
Menurut dia, polisi menampilkan diri sebagai pembeli dan kemudian menangkap pelaku pembunuhan.
“Prediksi pertama dari kejadian tersebut. Anggota Golongan III mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang menawarkan penjualan mobil tanpa dokumen yang sah,” kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Usai melakukan penyelidikan, anggota Divisi III Ranmore menyamar sebagai pembeli dan sepakat menemui pembunuhnya di pengadilan.
Rapat digelar pada Kamis (13/11/2024) kemarin.
“Setelah terjadi perjumpaan saat melakukan pembayaran atau transaksi, tersangka dan barang bukti dilindungi,” kata Ade Ari.
Tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasusnya sedang ditangani oleh Kota Restro Bekasi, kata manajer humas.