Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti Saksi J yang Terlibat Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yang menjadi sorotan adalah sosok J, rekan Fauzan Fahmi (43), yang terlibat kasus mutilasi Siti Hadiyana (40) di Muara Baru, Jakarta Utara.

J masih berstatus saksi meski terlihat membantu membuang jenazah korban di Jalan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan. 

Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Wira Satya Triputra menjelaskan, J masih berstatus saksi karena belum ada bukti kuat.

“Saat ini kami masih menggunakan status pasangan tersangka berinisial J sebagai saksi. Nanti keterlibatannya akan kami dalami terus,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/4/2024).

Wira menjelaskan, penyidik ​​masih mengumpulkan alat bukti, termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan ahli.

“Karena saya kira masih memerlukan keterangan dari saksi lain, apakah dia mengetahui isi paket itu, agar bisa kami pastikan,” jelasnya.

Menurut dia, J tidak mengetahui isi paket tersebut.

Hal ini berdasarkan keterangan tersangka bahwa J hanya diminta membantu mengirimkan muatan ikan tuna.

“Mungkin nanti kami akan mengambil keputusan dan meminta keterangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka Fauzan Fahmi menghubungi rekannya J untuk membantu mengangkat paket berisi ikan tuna.

Wira mengatakan, tersangka dan komplotannya memindahkan jenazah korban ke mobil pikap.

Kepada J, tersangka mengaku hendak berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengirimkannya melalui tur udara.

Namun setibanya di Bandara Soetta, tersangka berpura-pura kepada J bahwa pemesan barang tersebut tidak bisa dihubungi. 

Jadi tersangka kemudian membuang bungkusan itu. 

Tersangka bersama J berangkat ke Muara Baru, selanjutnya tersangka dan J sampai di Jalan Pelabuhan, Muara Baru. Tersangka langsung melajukan mobilnya ke tempat sepi, persis di belakang SPBU pelabuhan, kata Wira.

 

Tersangka kemudian turun dengan dibantu J, memotong tubuh korban dan membuangnya di pantai Pelabuhan Muara Baru, ujarnya.

 

Kelompok tersebut menangkap tersangka dalam waktu 24 jam. 

Korban dan tersangka diketahui menjalin hubungan asmara. 

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut terlihat karena tersangka melakukan tindakan yang merugikan korban secara berlebihan.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi karena korban mengejek tersangka dan keluarganya,” ujarnya.

Tersangka Fauzan Fahmi dijerat pasal 338 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *