Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah video dugaan pungutan liar parkir di Masjid Istiklal Jakarta viral di media sosial, polisi sebenarnya mengusulkan legalisasi parkir di jalan sekitar masjid terbesar di Indonesia itu.
Namun legalisasi parkir liar ada syaratnya, yakni bila ada kegiatan keagamaan.
Hal ini dipicu oleh viralnya kejadian dugaan pungutan liar yang dilakukan juru parkir liar (jukir) yang membebankan biaya parkir kepada pengemudi sebesar Rp 150 ribu.
Kepala Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Gomos Simamora mengungkapkan, permasalahan parkir di Masjid Istiklal sudah lama menjadi dilema pihaknya.
“Apa dilemanya? Kami memahami jamaah dan tempat parkir di lokasi ini tidak seimbang,” kata Gomos kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Pengalamannya, jika ada acara keagamaan, tempat parkir Masjid Istiklal dan Gereja Katedral selalu penuh.
Sehingga banyak masyarakat yang terpaksa memilih memarkir kendaraannya di pinggir jalan, yang justru melanggar aturan.
Meski demikian, Gomos mengaku pihaknya belum bisa serta merta menindak para pelanggar.
“Di satu sisi, jika kita mengambil tindakan terhadap denda lalu lintas, atau mungkin rekan-rekan kita di departemen transportasi mengambil tindakan terhadap penarik, maka kasusnya akan berbeda, umat beragama akan dituntut, umat beragama akan diderek.” Jadi saya sebagai pengelola lalu lintas harus membaca dan mencermati hal ini dengan cermat, ujarnya.
Untuk itu, Gomos menyarankan agar pemerintah membebaskan masyarakat yang ingin menghadiri acara keagamaan untuk memarkir kendaraannya di jalan sekitar Masjid Istiklal.
“Mungkin hanya usulan, kalau ada acara keagamaan besar akan kita koordinasikan, mungkin dilegalkan parkir di sekitar masjid atau gereja,” kata Gomos.
“Kemudian nanti di tingkat Cassatt kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan apakah bisa menjadi peraturan atau mungkin ada kebijakan untuk disahkan pada hari-hari tertentu,” lanjutnya.