Wartawan Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya melancarkan penyelidikan pada Juli 2024 terhadap Audrey Davis, putri penyanyi Naif dan mantan musisi David Bayu, setelah beredar video gambar cabul Audrey di media sosial. .
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey akan diperiksa sore ini.
Pemeriksaan terhadap pelaku (Audrey) akan dilanjutkan siang ini, Rabu 7 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB, kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.
Ade Safri mengatakan, polisi menghentikan pemeriksaan pada Selasa (6/8/2024) karena Audrey sedang sakit.
“Pemeriksaan terhadap saksi A.D dimulai pada pukul 16.30 hingga 17.10, dan penyidik mengajukan 6 pertanyaan kepada saksi A.D. Tergantung kondisi kesehatan saksi A.D.”
Dalam sidang kemarin, Audrey didampingi ayah dan pengacaranya Sandi Arifin.
IKLAN. Video porno putra musisi Tanah Air yang tampak viral di media sosial.
Terkait hal tersebut, polisi menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video cabul di Telegram dan X, termasuk satu orang yang mirip inisial anak musisi AD. Audrey Davies, putri musisi David Bayou alias AD, akan diperiksa hari ini (Selasa, 8 Juni 2024) terkait video viral kemiripannya. (dok Tribunnews.com)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua orang yang menyebarkan video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap pada 29 Juli 2024 dari tempat berbeda.
“MRS berdomisili di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. JE berdomisili di Kecamatan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).
Ade mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan penyidik Divisi Siber Bareskrim Polda Metro Jaya.
Berdasarkan dua bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan jejak digital konten video tidak senonoh dan cabul di perangkat MRS dan JE, penyidik telah mengajukan kasus untuk meningkatkan tingkat kecurigaan. Dia berkata.
Ade Safri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka MRS adalah mempromosikan video cabul, termasuk video kekanak-kanakan sang musisi, melalui kanal Viral Telegram Audrey Davis dan kanal Presma Unja Jamb.
Jika pelanggan ingin mendaftar, hubungi admin melalui ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.
Untuk mendapatkan video selengkapnya, tersangka menawarkan dua paket VIP Rp 35.000 dan paket VVIP Rp 100.000, kata Ade Safri.
“Saat pelanggan membayar, pelanggan akan mendapatkan link Terabox untuk menonton video porno full dari paket pilihannya,” ujarnya.
Selain itu, tersangka JE mengunggah konten video cabul mirip anak musisi tersebut di akun X miliknya dengan nama pengguna @HwanDongZhou.
“(Terdakwa J.E.) menjual, bukan membeli, memindahtangankan, membagi-bagikan, menyalurkan,” jelasnya.
Bagian 1 Pasal 45 Bagian 1 Pasal 27 Pasal 1 dan/atau Pasal 4; Dia dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. 1) Pasal 29 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencemaran;
Kedua tersangka diamankan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, ujarnya.