Laporan oleh Reporter Tribunnews Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus R (22), remaja putri yang merekam tindakan cabul terhadap putranya di Kabupaten Tangsel.
Perjanjian tersebut dicapai agar Cominfo menghapus video dari beberapa situs media sosial sehingga tidak dapat diedarkan lagi.
Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan Cominfo agar seluruh video yang beredar terkait pornografi bisa dihapus untuk dibagikan di Facebook dan program lainnya, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Jaya AKBP Hendry. kata Omar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Indrade mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video cabul.
Saat ini diketahui ada video besutan R yang viral di media sosial.
“Terbitnya dua video meresahkan tentang pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang melahirkan seorang anak laki-laki,” kata Direktur Humas Bulda Metro Jaya Kombes Adi Ari Siam Endrade kepada wartawan, Selasa (4). /6/2024).
Dia mengatakan, jika ada yang menerima video tersebut, jangan mulai mempublikasikannya karena bisa saja mereka dituntut.
Kami anjurkan juga jangan dibagikan, suntikannya sedang dianalisa dan sedang dilakukan uji laboratorium, tapi bagi yang sudah mendapat mohon jangan dibagikan,” ujarnya.
“Karena ini merupakan ancaman hukum, kami turut bersimpati kepada korban dan masa depan anak tersebut,” tambah Adi Arey.
Ade Ary mengingatkan, akan ada sanksi pidana bagi mereka yang kedapatan mempublikasikan pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, penjara selama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
“Dimohon juga untuk tidak membagikan video atau konten yang mengandung konten seksual karena siapapun yang mempublikasikan video atau konten yang mengandung konten seksual dapat dikenakan sanksi atau SARA,” ujarnya. Saling mendukung karena alasan keuangan
Aksi menjijikan R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023. Saat itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila berbincang dengan seorang remaja putri yang terpaksa karena kebutuhan finansial dan pekerjaan pada 28 Juli 2023. Hal tersebut cerita. Dia meminta ibu gadis itu untuk mengirimkan foto dirinya telanjang dan berjanji akan memberinya pekerjaan. Uangnya.
“Karena keperluan finansial, Tersangka R memposting foto tersangka dalam keadaan bugil,” ujarnya.
Setelah itu, akun tersebut meminta tersangka untuk membuat video berisi aksi dan adegan tersebut sesuai permintaan akun.
R kemudian mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun jika ia tidak mengunggah video porno bersama anaknya, maka foto bugilnya akan beredar luas.
Dijelaskannya, “Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi Facebook Icha Shakila untuk membuat video porno antara tersangka dan anaknya yang bernama R (5 tahun).
Namun janji pengiriman puluhan juta itu kosong. Bahkan, akun tersebut tidak bisa dihubungi setelah tersangka mengunggah video tersebut hingga viral hari ini di media sosial.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun tidak dapat dihubungi dan tidak mengirimkan uang yang dijanjikan sebelumnya,” ujarnya.
Dengan cara itu, “R” ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. informasi dan peristiwa dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4. Pasal (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Materi Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.