Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rinda Sakthi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro terus mencari pemilik akun Facebook bernama Jaya Icha Shakila yang menyuruh ibu muda R (22) merekam video penganiayaan anaknya pada tahun 2023.
“Untuk akun ISIS seperti yang disebutkan tadi, saat ini kami sedang mencoba mengidentifikasi siapa saja yang menggunakan akun ISIS tersebut di media Facebook, yang terkait dengan hal tersebut. Omar kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Namun polisi kesulitan menemukan alamat tersangka.
Sebab, akun tersebut saat ini tidak aktif sehingga menyulitkan polisi untuk melacak tersangka.
“Kami hanya bisa bilang akun ini mati sementara, jadi mulai Juni 2023, mungkin beberapa saat setelah videonya dibagikan ke media sosial, akun tersebut sudah mati,” jelasnya.
Meski demikian, Hendrick mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pelakunya.
Salah satunya dengan menganalisis ponsel tersangka di laboratorium digital forensik.
Namun saat ini staf kami masih dalam proses pengembangan atau penyelidikan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk menemukan dan mengidentifikasi siapa akun ISIS tersebut, jelasnya. Alasan ekonomi
Aksi pencabulan yang dilakukan R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.
Saat itu, ibu pemuda tersebut karena muak dengan kebutuhan finansial, menghubungi pemilik Facebook Umid Shakila pada 28 Juli 2023 dan menawarkan pekerjaan.
Pihak departemen meminta ibu pemuda tersebut untuk mengirimkan foto telanjang dan menjanjikan uang.
Karena keperluan finansial, Shaki mengirimkan foto bugil Shaki ke R, jelasnya. Rihani (22), ibu muda yang menganiaya anak kandungnya di Tangsel, juga diduga menjadi korban kekerasan seksual. (tribenews.com)
Akun tersebut kemudian meminta kembali tersangka untuk membuat video dengan adegan dan gaya tersebut berdasarkan permintaan akun.
Saat itu, R mengaku juga mendapat ancaman dari pemilik akun tersebut bahwa foto bugilnya akan beredar luas jika ia tidak mengunggah video porno bersama anaknya.
“Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Shakila dengan membuat video cabul antara tersangka dengan anak kandungnya bernama R (usia 5 tahun),” jelasnya.
Namun, janji bahwa mereka akan mengirimkan jutaan adalah hal yang konyol. Bahkan, setelah terdakwa mengirimkan video tersebut, akun tersebut tak bisa dihubungi hingga akhirnya viral di media sosial.
Dikatakannya, terdakwa mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Umid Shakila namun tidak dapat dihubungi melalui akun Facebook tersebut dan gagal mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya.
Atas perbuatan tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 45 ayat (1) perubahan kedua Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1. atau Pasal 29, Pasal 44 Tahun 2008 dengan ayat 1 tentang pornografi, dan atau Pasal 88 dengan Pasal No. 35 Tahun 2014 dengan Pasal 76 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.