Wartawan Tribune.com Abdi Rianda Shakti melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengaku menemukan bukti baru dalam kasus video mengejutkan Audrey Davis, putri musisi David Bay atau David Knife yang viral di media sosial.
Hal itu didapat setelah penyidik memeriksa Audrey dan mengakui bahwa pemeran wanita tersebut adalah dirinya sendiri.
Pada Kamis (8/8/2024), Dirkrim Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntok kepada wartawan, penyidik mendapat beberapa keterangan baru dari keterangan saksi Eddy yang akan didalami penyidik. .
Namun Ade Safrie belum merinci lebih lanjut mengenai bukti baru tersebut karena masih dalam tahap pengembangan
Termasuk aktor pria dan distributor pertama video porno
“Karena itu bahan penyidikan, kami tidak bisa melaporkannya, nanti akan kami update perkembangannya,” ujarnya.
Nanti akan kita update, hasil sidik jarinya sedang kita kembangkan. Saya jamin penanganan penyidikan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, ujarnya.
Terkait dengan itu, polisi sendiri telah menangkap dua orang yang menyebarkan dan menjual video cabul melalui Telegram dan X, termasuk video mirip anak musisi AD yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Sisir Polada Metro Jaya DireScream Ade Safri Simjuntok mengatakan, dua orang yang menyebarkan video tersebut berinisial MRS (22) dan JE (35).
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.
Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024), “MRS tinggal di Kecamatan Jempol, Kabupaten Pesuruan, Jawa Timur.
Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Cabang Kriminal Polda Metro Zaire.
Dia mengatakan, penyidik mengajukan perkara untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan tanda tangan digital yang dilampirkan pada konten video asusila atau cabul di gadget MRS dan Jair. dikatakan.
Ade Safri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka MRS adalah dengan mempromosikan beberapa video cabul, termasuk video kekanak-kanakan sang musisi, melalui kanal Telegram viral milik Audrey Davis dan kanal Presma Unza Zambi.
Ketika pembeli ingin berlangganan, pembeli diminta menghubungi administrator di ID Telegram @siscanci atau @PayPromoteOnly.
Tersangka menawarkan dua paket untuk mendapatkan video selengkapnya, yakni paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000, kata Ade Safri.
“Setelah pelanggan melakukan pembayaran, pelanggan akan mendapatkan link terbox untuk menonton video porno dari paket yang dipilihnya (baik paket bulanan maupun paket retail),” ujarnya.
Selanjutnya tersangka JE mengunggah konten video cabul menyerupai anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @XwanDongZhou.
Katanya, “(Tersangka JE) tidak memperjualbelikan, melainkan mengedarkan, mengedarkan, dan menyebarkan.”
Atas perbuatannya, kedua tersangka dituntut pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat . 1) Pasal 33 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 UU Pencabulan Nomor 44 Tahun 2008.