TRIBUNNEWS.COM – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Sisir Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memperoleh empat alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur.
Pemerasan yang dilakukan Firley diduga dalam rangka pengamanan kasus terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sihrul Yassin Limpo atau SYL.
Jumlah yang diterima Firli sebesar Rp 1,3 miliar.
Hal itu disampaikan Ade Safri, Sabtu (29 Juni 2024), menanggapi bantahan kubu Firley.
Yang jelas, setidaknya ada dua alat bukti, bahkan empat alat bukti dalam kasus aquo diperoleh penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kata Ade Safri.
Soal bantahan kubu Firley, Saffer menyebut itu hak Firley sebagai tersangka.
“Saya kira hak tersangka untuk menyangkal informasi yang dibantah oleh FB.
Hak tersangka untuk tidak memperbolehkan seluruh saksi memberikan kesaksian tidak menjadi masalah, lanjut Ade Safri.
Berita acara pemeriksaan (BAP) juga memuat informasi transfer uang Rp 1,3 miliar dari SYL ke Firli Bahur. Perlawanan kubu Firli
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahur, Ian Iskandar membantah menerima Rp1,3 miliar dari SYL.
Yang jelas pernyataan tersebut bohong dan tidak berdasarkan fakta sebenarnya, kata Ian, Selasa (25/06/2024).
Ian menjelaskan, ada sejumlah indikasi SYL belum disajikan secara konsisten.
Termasuk soal transfer uang ke Firli Bahura melalui asisten SYL, Kevin dan Panji.
Ian menjelaskan, saat SYL dan Firley Bahour bertemu di lapangan bulu tangkis, Kevin sedang mengidap Covid-19.
“Dan kalau mereka saling berhadapan, antara Panji dan Kevin, benarkah namanya Kevin? Saya tidak kenal Panji ini, bohong,” kata Ian.
Ian menilai, salah mengartikan SYL bisa berujung pada pencemaran nama baik dan bisa membunuh karakter Firli Bahur.
Oleh karena itu, ia berencana mengambil jalur hukum untuk menanggapi kesaksian SYL.
Jadi semua cerita itu adalah kebohongan, fitnah, kebohongan dan melibatkan pembunuhan karakter terhadap Pak Firley Bahur, kata Ian. Pengenalan SYL
Dalam persidangan Senin (24/6/2024) lalu, SYL mengaku telah memberikan uang kepada Firla Bahura selama dua periode.
Jangka waktu pertama adalah 500 juta rubel, dan jangka waktu kedua adalah 800 juta rubel.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firla Bahura mencapai Rp 1,3 miliar.
Hal itu terungkap saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan SYL.
“Ada serah terima uang, tadi tadi Anda bilang, ada berapa kali serah terimanya?” tanya hakim
“Dua kali dariku,” jawab SYL.
“Awalnya Rp 500 dan Rp 800 ya?” hakim bertanya lagi.
“Ya, kira-kira seperti itu,” kata SYL.
Diakui SYL, sebagian uang itu diberikan kepada Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki di Manga Besar, Jakarta Barat, berdasarkan foto yang viral.
Menurut Sekretaris Jenderal (Kementan) Kasdi Kementerian Pertanian, uang tersebut diberikan kepada Firle untuk meramalkan kasus pembelian hewan ternak di Kementerian Pertanian.
Pengumuman itu disampaikan Kasdi pada Rabu (19 Juni 2024) usai memberikan kesaksian dalam sidang korupsi di Jakarta Pusat.
Izinkan saya Yang Mulia, kemudian Pak Menteri sendiri sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran eselon satu bahwa ada permasalahan pembelian hewan ternak di Kementerian Pertanian yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Terus Pak Menteri bilang itu harus diperhatikan, jadi yang ditunggu-tunggu ada sharing lagi (pertemuan dengan Firil),” jelas Kasdi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama/Fahmi Ramadhan)