Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah pegadaian di Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dirampok.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 08.00.
Polsek Jathisampurna bekerja sama dengan Seksi 5 Resmob PMJ melakukan olah TKP (TKP) berdasarkan Pasal 363 KUHP.
“Kantor TKP Gadai Mulia Ruko D’Jesuit Residence No.v6 RT 003/005,” kata Kapolsek Jathisampurna Didik Tri Marjanto saat dihubungi, Senin (16/9/2024).
Pihaknya adalah pegadaian F.S. dia meminta keterangan saksi.
Kronologisnya, saksi datang dan mendapat informasi dari pegawai lain yang datang lebih awal mengenai pencurian prajurit berharga tersebut.
“Saksi kemudian memeriksa kantor dan menemukan dinding ruang kasana (ruangan tempat penyimpanan titipan nasabah) rusak dan kubah CCTV rusak,” jelas Kapolsek Jathisampurna.
Saksi kemudian mengecek lantai 2 dan melihat ke ventilasi kamar mandi dan melihat tangga di kamar lantai 2 sudah berada di lantai kamar mandi di bawah ventilasi atap.
Saksi kemudian mendatangi Polsek Jatisampurna dan melakukan olah TKP dengan Seksi 5 Resmob PMJ.
Saksi baru mengetahui ada sembilan unit telepon seluler yang bertumpuk di lemari ruang ganti, entah hilang atau tidak.
Berbagai jenis ponsel yang dicuri antara lain merek iPhone, Oppo, Infinix, Xiaomi, total ada 9 ponsel yang hilang senilai sekitar Rp 39 juta.
Saat ini, Reskrim Polsek Jathisampurna dan Resmob Unit 5 PMJ tengah menyelidiki pencurian tersebut.
Sebelumnya disebut-sebut pencurian terjadi di pegadaian, namun setelah ditelaah, terungkap pencurian tersebut terjadi di pegadaian swasta.
Riana Rifani, Kepala Departemen Komunikasi Korporat PT Pegadaian, membenarkan Pegadaian bukan pemilik pegadaian yang diambil alih maling tersebut.
Menurut dia, kejadian tersebut terjadi di pegadaian swasta.
Tim humas bersama staf kantor wilayah cabang terkait telah memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar, kata Riana saat dikonfirmasi Tribun News.