Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tiko Aryawardhana Rabu Pekan Depan Terkait Dugaan Penggelapan Uang

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menunda penyidikan Tiko Ariyawardana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Wakil Kepala Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henricus Yosi mengatakan, penyidik ​​menjadwalkan pemeriksaan Tico pada pekan depan, Rabu, 31 Juli 2024.

“Iya, ujiannya diundur minggu depan tanggal 31 Juli 2024,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (24/07/2024).

Yossi juga menjelaskan, pihaknya menerima surat dari tim kuasa hukum Tiko yang meminta penundaan ujian.

Dalam surat tersebut, Yossi menyebut kubu Tico menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa mengikuti ujian hari ini dan meminta penundaan.

“Suratnya menyatakan ada kebutuhan, makanya minta perpanjangan sampai 31 Juli 2024.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhana mengusulkan penundaan penyidikan dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang digelar hari ini di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tico, Irfan Algassar hari ini membenarkan agenda pemeriksaan kliennya.

“Rencananya kami akan menunda pemeriksaan,” kata Irfan, Rabu (24 Juli 2024).

Irfan menjelaskan, alasan tertundanya peninjauan tersebut karena kliennya memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan saat ini.

Karena itu, kata dia, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta penundaan.

“Hari ini ada beberapa hal pribadi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Mungkin minggu depan (jadwal ujian). Kami sudah ajukan (surat permohonan penundaan). . .

Namun Tico menyatakan akan mengikuti pemeriksaan polisi pada pekan depan seperti yang disarankan Irfan.

Pasalnya, menurut dia, saat pemeriksaan ahli selanjutnya Tiko menyiapkan sejumlah besar bukti yang seharusnya ia serahkan ke polisi.

“Iya memang ada beberapa RUU yang sudah kami buktikan. Banyak rekening perusahaan dan pribadi, serta bukti kredit dari bank atas nama A (subkontraktor). Kami akan membicarakannya satu per satu agar kami tidak bingung, kami khawatir tentang satu tagihan.”

Diketahui, bisnis ini bermula saat Tico dan mantan istrinya sepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS pada tahun 2015.

Di perusahaan ini, mantan istri Tiko bekerja sebagai komisaris, dan Tiko sebagai direktur di PT AAS.

Kemudian pelapor mengaku menyematkan modal Rp 2 miliar di deposito tersebut.

Kemudian titipan tersebut dijaminkan di bank.

Singkatnya, restoran tersebut berfungsi hingga 2019. Namun pada tahun 2021, Tiko dan AV bercerai.

Saat itu, AW menemukan dokumen keuangan perusahaan tahun 2017.

Dalam pemeriksaan, diduga ada selisih Rp140 juta dalam laporan kali ini.

Selain itu, pelapor mengaku menemukan transaksi aneh di tiga rekening milik perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *