Polisi Gerebek Gudang Sabu 72 Kg Berkedok Kontrakan di Tangerang: Penghuni Baru Sehari Ngontrak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menggerebek gudang sabu di Ciledug, Tangerang, Banten.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap dua pengedar sabu berinisial R (29) dan A (19). Dalam penggerebekan pada Senin (7 Januari) malam, polisi menyita 72 kilogram sabu yang dibungkus teh celup dari China.

Ketua RT di lokasi kejadian, Saiful Bahri mengatakan, kedua pengedar narkoba yang ditangkap merupakan pendatang baru.

Keduanya baru mulai menyewa RT 02, Desa Parung Serab, Ciledug, 30 Mei 2024.

“Tadi malam dia datang jam 12 tengah malam. “Setelah kejadian tersebut,” kata Saiful kepada wartawan di kawasan tersebut, Selasa (7/2/2024).

Terkait hal tersebut, Saiful mengaku belum mengetahui menahu soal sosok kedua penyelundup narkoba tersebut. Ia mengatakan, alasannya kedua tersangka tidak sempat mendaftar sebagai warga yang tinggal di wilayahnya.

“Kejadian ini baru saja terjadi, saya baru mengetahuinya. Saya tidak tahu berapa banyak orang yang mendapatkannya. Hanya laporan dari penyewa yang baru pindah tadi malam. “Saya kenal dua orang ini,” jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya penjualan sabu ilegal.

Pertama, kami menangkap dua orang, dan setelah penyelidikan pertama, kami menemukan barang bukti satu kilogram disimpan di dalam tas, dan yang bersangkutan membawa kunci tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan: “72 bungkus hampir kurang dari itu, nanti akan diukur beratnya, tapi 72 bungkus per bungkusnya sekitar satu kilogram.”

Brigjen Hengki pun mengatakan akan memeriksa ketua RT setempat. Hal itu dilakukan untuk mengetahui asal usul kedua utusan yang ditangkap dan dipekerjakan tersebut.

Nanti akan kami panggil pemiliknya, termasuk RT, katanya.

Kedua tersangka yang ditangkap saat ditemukannya sabu di sebuah rumah kontrakan di Parung Serab, Ciledug, Tangerang, lanjutnya, merupakan rival dalam kasus narkoba.

“Saya baru saja keluar dari penjara,” katanya.

Warga setempat mengatakan, pelaku sebelumnya punya alasan untuk menyewakan rumah kontrakan di Ciledug kepada pamannya. Namun, dia tak menyangka rumah tersebut bisa dijadikan gudang sabu.

“Dia sudah (membayar). Katanya pamannya tidak tahu dia sedang membangun gudang obat,” kata Purwanti.

Purwanti mengatakan, sehari sebelum ditangkap, ada penjahat yang mendatangi rumah kontrakannya untuk menaruh barang. Barang dibawa dengan truk boks.

“Tetangganya sebelum kejadian sudah tahu kalau itu mobil, dia masuk, mengira sedang membuang barang, dia tidak tahu kalau itu masalahnya,” ujarnya. (Jaringan Tribun/nur/wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *