Polisi Gandeng Kemnaker dan Imigrasi Buru Bos Perusahaan Pelaku Eksploitasi Karyawan di Jakarta

Laporan dari reporter Tribunnews.com Reina Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Migrasi Jakarta Pusat untuk memburu pelaku kejahatan, pimpinan game dan perusahaan hiburan Brandoville Studios bersama startup CL.

Terdakwa CL merupakan warga negara asing (WNA) asal Hongkong.

Tim khusus terus bekerja berkoordinasi dengan Kementerian Rakyat dan Imigrasi Jakarta Pusat, kata AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Saat ini tim khusus yang dibentuk Komandan Polres Metro Jakarta Pusat Susatjo Purnomo Kondro masih mencari pelakunya. 

Firdaus mengatakan CL akan memintanya mengusut dugaan pelecehan dan eksploitasi terhadap buruh.

“Penjahat inisial CL, WNA Hong Kong, masih kami cari keberadaannya untuk penyidik ​​selanjutnya,” ujarnya.

CL dilaporkan atas dua kasus berbeda, pertama dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, kedua dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman.

Dinas Tenaga Kerja, Migrasi dan Energi DKI Jakarta beberapa kali melakukan sidak di Studio Brandoville.

Alhasil, perusahaan tersebut terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Perusahaan terbukti melakukan tindak pidana terkait ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Wilayah, Imigrasi, dan Ketenagalistrikan DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (17/9/2024).

Salah satu kejahatan yang dilakukan oleh Brandoville Studios adalah upah lembur dimana pekerja tidak dibayar.

“Ada kejahatan kerja yang datangnya berupa tidak membayar upah lembur,” ujarnya. Berdasarkan temuan tersebut, akan dilakukan perbaikan oleh inspektur pelayanan. Tim Inspeksi Pelayanan Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta dan PPNS bersama Tim Pengawasan Kecamatan Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap perusahaan terkait hal tersebut. dugaan bahwa perusahaan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan pada periode Selasa 17 September 2024 peraturan dalam UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebelumnya, korban CS mengaku mengalami kekerasan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir atau sejak tahun 2022.

Bos berinisial CL tak segan-segan memerintahkan karyawannya membenturkan kepala ke tembok sebanyak dua kali.

Sebagai korban, CL sangat suka atau senang melihat orang lain melukai dirinya sendiri.

Selain itu, CL juga meminta CS untuk memukul dirinya sendiri sebanyak 100 kali dan naik turun tangga bolak-balik dari lantai 1 ke lantai 5 sebanyak 45 kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *