TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Berseragam, Lukman sudah 4 tahun bertugas sebagai anggota polisi di Badan Reserse Narkoba (Ditresnarcoba) Polda Metro Jaya.
Ia berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena melakukan pemerasan terhadap sejumlah satpam atau pemilik toko di kawasan Jakarta Selatan.
Diketahui, para anggota Polri kerap mengenakan Seragam Dinas Lengkap (PDL) berpangkat Aiptu, sedangkan para korban berpangkat Komisaris Muda Polisi (AKP).
Yang mengejutkan, masih ada orang yang percaya padanya dan berhasil diperas.
Lukman pun diketahui kerap difoto dengan seragam tersebut.
Dalam salah satu foto yang beredar, ia tampil percaya diri berkacamata bersama anggota PDL Polri.
Saat ia mengenakan pakaian penjara di Polres Jakarta Timur, sikapnya juga sama.
Wajahnya tidak jatuh.
Matanya dengan jelas menatap kamera dan menjawab semua pertanyaan para jurnalis.
Diakuinya, negosiasinya sudah berlangsung selama empat tahun.
Cara pemerasannya adalah dengan menuduh korban melakukan tindak pidana kemudian memaksanya membayar sejumlah tertentu, jika tidak maka akan diproses secara hukum di Polda Metro Jaya.
“Saya membeli seragam secara online. Saya hanya nongkrong di ramuan dan nongkrong. Saya dapat (menerima) Rp 30 ribu sehari,” ujarnya kepada sejumlah media, Selasa (21/05/2024), seperti dikutip Instagram @warungjurnalis.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki dua istri.
Istri keduanya ditopang oleh uang yang diperolehnya dari menjadi polisi palsu yang berjumlah 4 juta dram sebulan.
“Dia mengaku kepada istri keduanya, mertuanya, dan keluarga istri keduanya bahwa dia adalah anggota PČR.
Dia bisa mendapatkan hingga 4 juta dram per bulan. “Ekonomi atau mencari nafkah dan menghidupi keluarga saya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lillipali, Senin (21/05/2024).
Atas perbuatannya, Luqman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Mimbar Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)
Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan”, Bentrok Sekali di Kios Jamu Dapat 30 Ribu.