Laporan koresponden Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – ARS alias DJ East Blake, Disk Jockey (DJ), kini ditahan karena mengunggah foto dan video porno mantan pacarnya setelah ia membantah putus dengannya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siajyan mengatakan, kejadian tersebut tidak hanya tersebar di media sosial, tetapi juga menyebar ke teman dan keluarga korban.
Kemudian ketika diketahui pelapor bersikeras memutuskan hubungan dengan pelapor, pelapor langsung menyebarkan kabar tersebut melalui akun Instagram miliknya kepada teman-temannya serta keluarga korban, kata Hadi kepada wartawan, Jumat. (3/5/2024).
Dalam kasus ini, DJ East Blake sendiri ditangkap polisi dan banyak barang bukti yang disita.
“Dapat kami laporkan bahwa barang bukti yang kami sita berupa flashdisk, kumpulan foto dari media sosial pelapor seperti WhatsApp, Instagram, TikTok. Satu buah iPhone 14 Promax, satu buah SIM card, dan lain-lain.”
Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1E Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena menyebarkan konten pornografi dan terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, DJ berinisial ARS yang punya panggung Black East harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau membalas dendam pada mantan pacarnya berinisial ARP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komps Pol Adi Ari Siam Endrade mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap DJ East Blake.
Nama tersangka sudah diketahui, kata Adi Ari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Ade Ary mengatakan peristiwa ini terjadi pada 17 April 2024.
Korban selanjutnya membuat laporan pada 20 April 2024 sehingga dilakukan penyelidikan.
Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan. Namun belakangan, hubungan mereka tak lagi baik dan harus putus.
Fakta-fakta yang ditemukan adalah sebagai berikut. Awalnya dekat, menjalin hubungan, kemudian timbul masalah, dan akhirnya korban ingin berpisah.
Lanjutnya, “Antara korban dan pelapor sempat dekat kemudian terjadi pertengkaran, dan pelapor (DJ East Blake) kesal karena hubungan sudah tidak baik lagi, dan akhirnya mengancam korban dengan berbagi hal yang tidak pantas. foto-foto.”
Saat ini DJ East Blik masih diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jakarta Utara.
Terkait hal tersebut, Ade Ary mengimbau seluruh masyarakat cerdas dalam memanfaatkan media sosial.
“Kami menghimbau kepada masyarakat luas, untuk berhati-hati, biarlah mereka menggunakan ponselnya untuk tujuan yang baik, dan menyimpan data-data yang baik dan positif, agar di kemudian hari misalnya hilang atau ada hal lain, dan tidak terjadi. disalahgunakan oleh orang. Lakukan atau jangan mendekatinya.” Teman dan sebagainya, hati – hati.”