Polisi Diyakini Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU

Wartawan Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menilai Bareskrim punya bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai tersangka tindak pidana pelecehan dan pencucian uang (TPPU).

MUI meyakini polisi mempunyai cukup bukti untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU, kata Zainut kepada wartawan, Minggu (12/05/2024).

Lebih lanjut, Zainut menghormati seluruh prosedur hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk dakwaan TPPU.

Selain itu, pihaknya menghormati tindakan Panji Gumilang yang mengajukan sidang pendahuluan.

“Kalau PG meminta peninjauan kembali, saya kira sudah benar. MUI menghormati upaya hukum PG,” jelasnya.

Zainut berharap proses persidangan digelar secara fair, fair, profesional, dan terbuka untuk umum. Sidang pendahuluan terhadap Panji Gumilang kini berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“MUI berharap perkara peradilan dapat terselenggara secara adil, jujur, profesional, dan transparan,” jelasnya.

FYI, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU yang menjeratnya dengan tindak pidana dasar yakni eksploitasi dan tindak pidana dasar.

Panji Gumilang didakwa menggunakan uang pinjaman sebesar Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi atas nama Yayasan Pondok Pesantren.

Panji menggunakan uang pinjaman itu untuk membeli barang-barang mewah dan tanah untuk dirinya dan keluarganya.

“Dari hasil pemeriksaan Panji Gumilang dan banyak saksi, ada berbagai barang seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarga. Jadi banyak barangnya,” ujarnya mendiang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (11/2/2023).

Whisnu kemudian mengatakan, pembayaran pinjaman tersebut dilunasi Panji dengan menggunakan dana dari berbagai sumber.

“Jadi basic income-nya beda-beda sumbernya. Keluarga santri kita, Jammas (Masjid Gedung Jahe), yayasan pesantren banyak. Jadi banyak ya (pendapatan pokok),” ujarnya.

Sebaliknya, di antara 144 rekening yang diblokir, Whisnu menyebut total transaksi masuk dan keluar Panji Gumilang mencapai Rp1,1 triliun.

Dalam kasus ini, Panjit disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, dan penyalahgunaan UU Nomor 372. Menurut Pasal 2 UU Tipikor, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *