Polisi Dinilai Ambil Alih Fungsi Pengadilan Saat Hapus 2 Tersangka DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pernyataan Jurnalis Wartakota Ramadhan L 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi tiba-tiba mengeluarkan dua orang dari daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon.

Awalnya ada 3 DPO yaitu Pegi Setiawan (30) alias Perong, Andi dan Dani namun saat Pegi ditangkap polisi mengatakan DPO tersebut mengincar Pegi sedangkan 2 lainnya adalah Andi dan Dani tidak diinginkan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bukan polisi yang menyatakan dua nama yang disebutkan, yakni Andi dan Dani, tidak ada atau fiktif, melainkan pengadilan.

“Oleh karena itu, perubahan jumlah pelaku dari 11 menjadi 9 bukan di tangan polisi.

Dan petugas polisi atau penyidik ​​hanya mendapat 1, dan mendapat pernyataan seperti itu. Tambahkan saja ke registri.

Katanya, “Cerita kejadiannya sudah diserahkan ke pengacara, biar pengacara yang ambil, biar pengadilan yang memutuskan, faktanya selama penyidikan kasus itu hanya ada sembilan orang, bukan sebelas orang,” ujarnya. katanya.

Dengan mengatakan kedua nama tersebut tidak ada atau fiksi, polisi mengambil alih peran pengadilan.

“Karena saat persidangan dikatakan diambil atau ada informasi bahwa 2 orang itu fiktif.

Jadi, kata polisi, yang dituduh hanya 9 orang, tugas pengadilan sudah diambil alih, katanya.

“Oleh karena itu, menghilangkan kewenangan pengadilan yang sebenarnya, seharusnya pengadilan yang mengucapkannya, bukan polisi.

Dan polisi hanya mengambil 1, dan mereka tidak memeriksa atau mencari yang lain, nah, itu tidak perlu dikatakan. Biarkan pengadilan memutuskannya nanti. Lanjutnya, “Terdakwa hanya ada 9 orang.”

Abdul Fickar mengatakan, sebaiknya polisi mengikuti keputusan pengadilan terkait terpidana kasus ini.

Dalam putusan disebutkan ada tiga DPO dalam kasus Vina.

“Saya kira, jika dasar penyidikan atau penyidikan adalah perintah pengadilan, maka penyidikan atau penyidikan perkara tersebut secara menyeluruh harus mengikuti pedoman atau mengikuti ketentuan perintah pengadilan,” ujarnya.

Jadi kalau putusan pengadilan memutuskan ada 11 orang, 8 orang diadili, 3 orang masih belum ditangkap atau buron, itu yang diikuti polisi, itu yang harus diikuti penyidik, ”ujarnya.

Artikel ini tayang di WartaKotalive.com dengan Judul DPO Cabut Dua Nama dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Anggap Ambil Alih Pekerjaan Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *