Tribunenews.com, Tangsel – Polisi menggerebek sebuah rumah produsen minuman keras ilegal di Jalan Iluka, Kotamadya Baktijaya, Tangerang Selatan, Kecamatan Setu.
Kapolsek Sisouk AKP Dadi Arsya mengatakan, industri rumah tangga para pembuat bir tersebut digerebek pada Selasa (11/12/2024) pukul 12.00 WIB.
“Ada tiga orang yang kami tangkap, pertama A, laki-laki, 40 tahun. Kedua L, 43 tahun, dan ketiga AM, 46 tahun,” kata Dadi, dilansir Kompas.com.
Dhadi Arsya mengatakan, sejumlah minuman keras ilegal juga dijual di sekitar Tangsel.
Penggerebekan dilakukan di rumah penghasil minuman keras ilegal tersebut setelah warga menginformasikan adanya beberapa orang yang melakukan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Dari pengungkapan kejadian tersebut, polisi telah mengumpulkan 270 botol plastik, 12 botol kaca, tiga botol berisi miras, dan menyiapkan 200 botol miras untuk dibagikan.
Barang bukti lainnya berupa lima buah baja, drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penyimpan, dan satu tabung gas berkapasitas 8 kg, kata Dhadi.
Kabarnya, rumah produksi minuman keras ilegal tersebut dimiliki oleh seorang petinggi partai politik di Tangsel.
Seseorang yang terkait dengan polisi juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Humas Polres Tangerang Selatan Agil Syahril PS tak langsung menanggapi hal tersebut.
Dia hanya menegaskan, proses pengadilan sedang berjalan dalam kasus ini.
Sedang dalam proses hukum, ujarnya singkat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (26/11/2024).
Pemiliknya harus diproses
Sisouk, Tangerang Selatan, kata Disna Riantina, Advokat Publik Setara Institute yang juga pendiri firma hukum kesetaraan, Disna Riantina, saat dimintai penjelasan soal penggerebekan rumah produksi miras ilegal tersebut, Senin (26/11/2024). . Penipuan itu adalah kasus alkohol.
Katanya, “Bukan hanya pekerja lapangan alias pekerjanya saja, tapi pemiliknya juga harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Menurut Disney, kejahatan terorganisir selalu memiliki aktor lapangan, aktor kontrol, dan bahkan pemodal, pedagang, atau baron.
Terkait kabar pemilik bisnis minuman keras ilegal yang diinterogasi polisi dan merupakan petinggi partai politik di Tangsel, Dina mengaku belum memahami detailnya.
“Saya kurang tahu detailnya. Itu kewenangan kepolisian, tapi kalau dilakukan penyidikan dan terbukti ada kaitannya, tidak ada alasan bagi polisi untuk mengabaikan temuan penyidik.” Dia berkata.
Disna meyakini Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo tidak memihak dalam mengusut peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, Polres Tangsel tidak perlu ragu. Meski pejabat partai dan memang tokoh masyarakat, harusnya diungkap dan tidak disembunyikan. Bahkan dalam hukum pidana, itu alasan jabatannya. PNS, siapa. Boleh jadi. alasan untuk menambah hukuman,” katanya.