Polisi Dalami Wanita Minum Obat Penggugur Kandungan yang Dibeli dari Marketplace

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan berinisial ARF meminum pil aborsi yang dibeli di pasaran.

Akibatnya, bayi laki-laki dalam kandungannya meninggal karena diyakini akibat hubungan terlarang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/6/2024) dini hari di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Petugas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Shyam menjelaskan, dirinya datang ke IGD RSUD Pademangan untuk melahirkan bayi tersebut.

Setelah bayinya lahir, ia ditemukan telah meninggal.

“Anggota Polsek Pademangana bersama petugas memverifikasi laporan tersebut, benar ada seorang perempuan yang melahirkan dan bayinya meninggal,” ujarnya seperti dikutip, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, dokter rumah sakit mengatakan kepada polisi bahwa bayi tersebut meninggal karena keguguran setelah meminum ARF yang dibeli dari pasar. 

Pernyataan dokter terkait aborsi tersebut diperkuat dengan pernyataan pria yang mengaku sebagai kekasih ARF.

Pria yang mengaku sebagai pacarnya ini mengaku pernah meminum pil aborsi dan memasukkannya ke dalam vagina ibu anak tersebut.

Polsek Pademangana sedang menangani kasus tersebut dan sedang melakukan penyelidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *