Polisi Dalami Unsur Pidana Ibu yang Membiarkan 2 Putrinya Dicabuli Ayah Tiri di Jakarta Timur

Pelaporan reporter TribunJakarta.com Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang ibu di Jakarta Timur yang membiarkan ayah tirinya menganiaya putrinya terancam hukuman.

Dari pemeriksaan unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ibu kedua korban mengetahui adanya pelecehan seksual namun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kedua putrinya, S (16) dan MAY (8).

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kompol Nicholas Ari Lilipali mengatakan, polisi tengah menyelidiki apakah korban C dan MAY terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan ibu kedua korban hingga dianiaya oleh ayah tirinya BS (47).

Dalam situasi ini, penyidik ​​akan memeriksa apakah itu termasuk tindak pidana atau bukan, kata Nicholas Jatinegara, Jakarta Timur, 6 April 2024.

Ibu dua korban ini memilih tak melapor polisi karena tak ingin B.S. yang menikah sejak 2017 itu masuk penjara seperti mantan suaminya yang terbaring di sel. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang karena melakukan pelecehan seksual terhadap saudaranya C dan MAY.

Saat S bercerita mengenai kekerasan seksual yang dilakukan B.S. di rumahnya di Kecamatan Sipaung, ibu korban memintanya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kedua anaknya.

 “Sang ibu sudah mengetahui apa yang dilakukan ayah tirinya terhadap kedua anaknya, namun dia tidak mau melaporkan bahwa suaminya akan dihukum seperti suami pertamanya,” kata Nicholas.

Seandainya C tidak melaporkan kejadian tersebut kepada MAY pada bulan September 2023 ke Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak, pelecehan yang dilakukan BC tidak akan terungkap.

Pasalnya, Satreskrim PPA Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan penyelidikan dan kini sudah bisa menangkap BS sebagai tersangka.

Sesuai Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 tentang Perlindungan Hak Anak, BC terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar MNT atas perbuatannya.

“Hukumannya ditambah sepertiga karena tersangka merupakan ayah tiri korban, sehingga tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Nicholas.

Sebelumnya, C pernah dianiaya oleh B.S. sejak tahun 2017, saat korban masih berusia 9 tahun, hingga tahun 2023, saat ia berusia 16 tahun.

Sedangkan MAY telah dianiaya oleh BS sejak tahun 2023 atau saat korban masih berusia 7 tahun, kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sipayung.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Selidiki Kejahatan Ibu asal Jakarta Timur yang bungkam saat kedua anaknya dipukuli suaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *