Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih mendalami kasus penemuan jenazah pria bernama Wartanto (53 tahun) dengan kepala terbungkus tas dan kaki serta tangan terikat di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. .
Saat ini, polisi terus menyelidiki apakah tubuh korban mengandung racun yang dimakan biawak tersebut.
“Iya benar (kami sedang memeriksa apakah ada racun di tubuh korban),” kata Kasat Reskrim Kota Bekasi AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (23/07/2024).
Firdavs mengatakan penyelidikan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan toksikologi. Polisi saat ini sedang menunggu hasil tes.
“Hasil pemeriksaan histopatologi dan toksikologi belum ada. Diikat dan dimakan biawak
Sebelumnya, Wartanto (51) ditemukan mengambang di tangki air di belakang kantor TPST Bantargebang, Desa Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Mayat ditemukan dengan kepala terbungkus karung dan anggota badan diikat dengan tali
Polisi menduga seorang pria paruh baya menjadi korban kejahatan.
Kasat Reskrim Polsek Bantargebang, AKP Sukarna, mengatakan dugaan itu berdasarkan penyelidikan polisi.
“Dia diduga korban pembunuhan,” kata Sukarna, Kamis (18/07/2024).
Sukarna kemudian mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
“Kami masih menyelidiki kasus ini.
Jenazah beralamat KTP pertama kali ditemukan pada Rabu (17/7/2024) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kronologis kejadian bermula saat pria berinisial T (28) sedang memancing belure di bantaran sungai sekitar pukul 14.00 WIB.
Kemudian T melihat seekor cicak sedang memakan seikat kain.
Penasaran dengan aktivitas hewan tersebut, T kemudian mendekat dan melihat sesosok tubuh manusia.
“Kemudian ketika saksi melihat dengan teliti, ternyata yang mengapung di air adalah jasad seorang laki-laki dengan tangan dan kaki terikat serta kepalanya dibungkus karung,” jelasnya.
Sukarna mengatakan, timnya segera membawa jenazah dengan ambulans ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.