Laporan M. Alivio Mubarak Jr., reporter TribuneNews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi sedang mencari pengedar narkoba Rio Rafia. Ini kali kelima Rio terlibat kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawini Panjioga mengatakan, “Kami sedang mencari dari siapa RR (Rio Refian) mengambil barang tersebut” pada Senin (28/4/2024).
“Hp tersangka masih kami selidiki, hasil chatnya masih kami analisa, jadi belum tahu siapa penyedianya,” lanjutnya.
Rio sebelumnya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jatingara, Jakarta Timur pada 26 April 2024.
Hasil tes urine menunjukkan Rio positif menggunakan narkoba dan kini ia berstatus tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti antara lain tiga paket kecil sabu, ekstasi setengah dosis, dan 12 dosis obat psikoaktif alprazolam.
Sementara terkait minuman keras, polisi menyatakan jika kasus narkoba naik ke level P21 maka akan dibawa ke pengadilan.
Apalagi, kasus Rio Raifan masih dalam tahap penyelidikan.
“Begini, tersangka ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama, sehingga kita selidiki dari pihak kepolisian.