Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan dua ibu muda yang terekam dalam video dan viral di media sosial.
Penyidik polisi masih mencari orang yang menyuruh dua ibu muda menggunakan akun Facebook Icha Shakila.
Hendri Umar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya AKBP, mengatakan kepada wartawan, Senin (6 Oktober 2024): “Kami mencoba mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun ISIS palsu ini dan itulah yang sedang kami lakukan.
Polisi mengatakan pemilik akun Facebook berinisial S mengaku akun tersebut diretas oleh orang tak dikenal.
Jauh sebelum itu, S mengaku mengaku juga menjadi korban dan ada perempuan bernama M yang memintanya mengirimkan konten pornografi dan menjanjikan uang.
Hendry mengatakan, pihaknya mencurigai wanita M juga yang meretas akun Facebook Icha Shakira.
Menyamar sebagai Icha, ia mengajak dua wanita di Tangerang dan Bekasi untuk berhubungan intim dengan anak kandungnya.
“Setelah itu karena merasa akun ini diketahui orang lain, akhirnya dia tidak mengaktifkan akun Facebook tersebut karena tidak melihat aktivitas apa pun. Kemungkinan akun tersebut menggunakan akun IS,” jelasnya.
Hendry menambahkan, polisi masih mencari wanita M, dan salah satunya sedang melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel wanita IS dan kedua tersangka R dan AK.
“Selanjutnya kami juga melakukan proses pemeriksaan laboratorium secara digital, baik pada ponsel milik tersangka R maupun pada IS yang kami bidik. Dia juga sudah berkomunikasi dengan akun M. Saat ini kami sedang menyelidiki akun M,” jelas Road.
Diketahui, dua ibu muda berinisial R (22) dan AK (26) ditangkap di Polda Metro Jaya usai merekam aksi pelecehan seksual terhadap anaknya yang viral di media sosial.
Kasus pertama terjadi di wilayah Tangsel. R mendokumentasikan pelecehan seksualnya pada Juli 2023.
R mengaku ada alasan finansial yang melakukan hal tersebut. Sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila memerintahkannya untuk memproduksi video tersebut dan berjanji akan membayar Rp 15 juta.
Selain alasan keuangan, R melakukan hal tersebut karena diancam oleh pengelola akunnya untuk membagikan foto bugilnya.
Tak lama kemudian, muncul video lain yang memperlihatkan AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap putra kandungnya.
Aksi bejatnya terekam AK pada Desember 2023 di kawasan Tambelang, Bekasi, Jawa Barat.
Usai ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat, ia mengaku juga mendapat perintah dari pengelola akun Facebook Icha Shakila.
Awalnya AK mengaku penasaran atau penasaran saat melihat halaman Facebook-nya karena di akun Icha terdapat tawaran pekerjaan dan sejumlah bukti transfer.
Usai komunikasi, Account Manager Icha meminta AK menyetubuhi anak tersebut dan berjanji akan memberinya uang.
Namun setelah melakukan hal tersebut, pengelola akun menolak memberikan uang dan meminta untuk mengirimkan foto bugil atau berhubungan intim dengan sang kakek.
Namun AK tidak menerima dua permintaan tersebut dan melaporkannya kepada suaminya.
Akibat operasi tersebut, kedua ibu muda tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau Pasal 29 dan Pasal 4. Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Atas Undang-Undang.