Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Mama Muda di Tangsel Videokan Pelecehan Terhadap Anak

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pencabulan anak yang dilakukan ibu muda berinisial R di Kabupaten Tangsel.

Saat ini polisi masih mencari pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang diduga menyuruh R merekam video aksi asusila tersebut.

“(Pemilik akun ‘Icha Shakila’) sedang diperiksa.” Iya (mereka memburunya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ari Syam Indradi saat dihubungi, Senin (3/6/2024).

Nantinya, kata Ade Ari, pihaknya akan mencari tahu kebenaran klaim R soal iming-iming Rp 15 juta dari pemilik rekening.

“Masih dalam penyelidikan (sekitar Rp 15 juta). Masih belum ada bukti pendukung, kata Ade Ari.

Sekadar informasi, perbuatan cabul yang dilakukan R diketahui terjadi pada 30 Juli 2023.

Saat itu, ibu muda yang terdesak kebutuhan finansial itu didekati pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan tawaran pekerjaan pada 28 Juli 2023.

Akun tersebut meminta ibu muda tersebut mengirimkan foto bugil dirinya dan berjanji akan memberikan uang.

“Karena keperluan finansial, tersangka R mengirimkan foto bugil tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, akun tersebut kembali meminta tersangka untuk membuat video dengan naskah dan gaya sesuai permintaan akun.

R kemudian mengaku juga pernah mendapat ancaman dari pemilik akun jika tidak mengirimkan video tidak senonoh anaknya, maka gambar bugilnya akan tersebar luas.

Kemudian pada hari yang sama, 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video berisi pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya bernama R (lima tahun), jelasnya.

Namun janji mengirimkan puluhan juta hanyalah omong kosong belaka.

Bahkan, akun tersebut tak bisa dihubungi setelah tersangka mengirimkan video tersebut hingga akhirnya viral di media sosial hari ini.

Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan sebelumnya, ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik. dan Transaksi dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 88 juncto pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 mengubah dan menambah undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *