Polisi Buru 2 Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Mampang, 1 Diantaranya Bekerja Sebagai Pemulung

Reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Polisi mencari dua tersangka lagi dalam kasus pengeroyokan dan pembunuhan seorang pelajar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan David Y. Kanitero mengatakan, salah satu dari dua pelaku yang kini buron tersebut merupakan pekerja adil dan masih tinggal di kawasan Mampang.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan ND yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih di wilayah Mampang (tempat tinggalnya) pekerjaannya wajar,” kata Canitero, Selasa (11/6/2024), saat dikonfirmasi.

Menurut Canitero, saat kejadian, tersangka ND sempat mengajak pelaku melakukan penyerangan pada TA 20 (20). Lanjut ND, Petugas Divisi Polisi secara acak memilih pelakunya.

Makanya ND mengundang, ujarnya.

Sementara itu, pelaku lainnya, Kanitero, mengaku belum mengungkap identitas pelaku sebenarnya.

Alhasil, pihaknya kini akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap kedua pelaku tersebut.

“Iya (dua pelaku akan dikeluarkan DPO) tapi belum jelas siapa pelakunya,” tutupnya. Penjahat dihukum mati

Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Mampang David Yunier Canitero mengatakan, para tersangka sepasang kekasih tersebut menghadapi sejumlah dakwaan. Salah satunya pasal terkait pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati.

“Kami menduga tersangka ND merupakan tambahan Pasal 340 KUHP Umum, Pasal 338 KUHP Umum, Pasal 170 KUHP Umum, 2-3. pasal KUHP umum,” kata Davíð.

Sementara tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP Umum, tambahan pasal 338 KUHP Umum, tambahan angka 2-3. gugus kalimat Pasal 170 KUHP Umum bersama dengan ayat 2 Pasal 56 dari KUHP Umum.

Meski sama-sama terancam hukuman mati, David mengatakan tersangka R.

Sebab, R diketahui masih di bawah umur dan masih dianggap anak di mata hukum.

“Bagi Anak R, hukuman maksimalnya bukan hukuman mati, melainkan hanya sepertiga dari maksimal masa penahanan yang tertulis dalam pasal tersebut,” ujarnya.

Sedangkan ND menjadi tersangka utama kasus pemerasan tersebut. Diduga ND meninju dan menendang kepala, dada, dan perut korban.

Sedangkan R menjadi pemicu pukulannya. Karena riwayat R, ND dan dua penjahat lainnya, mereka mengalahkan FY.

“Peran R adalah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuh David.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *