Polisi Buka Suara soal Kemungkinan Jemput Paksa Edward Akbar Terkait Laporan Kimberly Ryder

TRIBUNNEWS.COM – Edward Akbar tak ikut dalam penyidikan awal kasus dugaan pembajakan mobil yang dilaporkan istrinya, Kimberly Ryder, ke Polres Jakarta Selatan.

Jika Eduard Akbar tak hadir lagi dalam pemeriksaan, penyidik ​​akan melakukan pengakuan paksa.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Devi.

Di hadapan awak media AKP, Nurma membahas kemungkinan penahanan paksa Edward Akbar oleh penyidik.

Tindakan ini akan dilakukan jika Edward tidak hadir sebanyak tiga kali dalam panggilan penyidik ​​resmi.

Jadi untuk memanggil saksi-saksi, kalau ada beritanya pasti kita panggil kembali, kata Nurma Devi di YouTube Mantra Room, Senin (5/8/2024).

“Jika Anda dipanggil secara resmi secara tertulis, tetapi Anda tidak memberikan keterangan yang jelas, maka Anda dapat dipanggil secara paksa.”

Jadi kalau polisi dipanggil dua kali, maka akan digunakan kekuatan tiga kali jika tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil, ujarnya.

AKP Nurma Dewi Nurma mengatakan, atas tantangan tersebut, Edward Akbar menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam ujian tersebut.

Oleh karena itu, penyidik ​​menunda pemeriksaan hingga 12 Agustus 2024.

“Ada kabar, jadi kami minta ditunda minggu depan,” kata Nurma. Pihak Edward Akbar mengatakan bahwa mobil dalam kasus Kimberly Ryder dibeli bersama

Seperti diketahui, keluarga Kimberly Ryder dan Edward Akbar kini diambang perceraian.

Tak hanya menggugat cerai suaminya, ia juga melaporkan Edward atas pencurian mobil tersebut.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Edward, Jundry R. Berutu mengatakan, mobil tersebut dibeli dengan uang bersama saat keduanya menikah.

Jundry mengatakan, salah jika kliennya dicurigai melakukan penggelapan, sebab mobil tersebut dibelinya saat Edward Akbar dan Kimberly Ryder sudah menikah.

Namun, dia tak mau memaksakan proses pengadilan, sebab kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Sebenarnya properti itu dibeli bersama-sama, ada bukti pembelian bersama,” kata Jundry.

“Jadi menurut kami tidak ada penggelapan.”

“Tapi kami tidak mau terburu-buru, karena masih dalam tahap klarifikasi. Jadi kita tunggu saja. Setelah dicek akan kita update lagi,” jelasnya.

Jundry menambahkan, pihaknya juga memiliki bukti tersebut.

Mobil itu kini ada di tangan Edward.

Selain itu, Jundry tak membantah jika hak milik atas kendaraan tersebut atas nama Kimberly.

Namun sepengetahuannya, mobil itu dibeli saat Edward dan Kimberly masih bersama.

“Kalau tidak salah BMW ya tahun 2021. Mobilnya masih ada.”

“Setahu kami, itu atas nama Kimberly, tapi diperoleh saat menikah dan dimiliki bersama,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *