Reporter Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap alat pencetak uang palsu di salah satu percetakan di Bekasi, Jawa Barat.
Percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menangkap 10 tersangka.
Benar ada 10 tersangka yang ditangkap, kata Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Bekasi bekasi timur Jalan Ir H Juanda Tersangka mencetak uang palsu di percetakan di Bekasi Timur.
Tim Reserse Kriminal Polri menggerebek pada Senin (6/9/2024).
Helfi mengatakan, delapan dari 10 tersangka ditangkap di Hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.
Sedangkan dua tersangka diamankan di Kantor Percetakan AT di Jalan Ir Huanda, Bekasi, ujarnya.
Peran 10 tersangka ini adalah SUR selaku pemilik toko. TS sebagai pemilik toko dan penerima pesanan; SB sebagai pegawai pemotongan uang palsu. lalu aku; SEBAGAI MFA mereka, Helfi menjelaskan, SUD dan JR terlibat. Sebagai pemilik toko. Mediator.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S mengatakan, penyidik menyita 12.000 lembar uang kertas Rp 100.000 palsu.
“Ada uang pecahan 12.000 rupee palsu di dalam uang kertas 12.000 rupee. Uang palsu itu tidak ada nilainya dan tidak bisa ditukarkan ke rupee,” kata Andrey.
Andri mengatakan, uang palsu tersebut dicetak oleh para tersangka di percetakan.
Dia mengatakan, TKP bukanlah sampul mesin cetak yang digunakan tersangka untuk memproduksi uang palsu.
Tersangka ditahan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.