Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dua perempuan pelaku kejadian berinisial RA (33), pemilik salon Ria Kecantikan dan DNJ (58), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Praktek yang dilakukan tersangka dengan sengaja membuka jasa kecantikan untuk menghilangkan noda pada wajah dengan cara menggosok menggunakan alat GTS Roller yang menurut bagian lehernya diyakini mumpuni dengan didukung dengan ijazah pendidikan yang dimilikinya, kata Kompol Wira saat ditemui. konferensi pers. di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Aso Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan informasi masyarakat, klinik kecantikan bernama Ria Beauty ini berlokasi di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.
Tersangka memperkenalkan layanan kecantikan dengan Derma Roller yang dibuat oleh tersangka RA, pengobatannya dilakukan dengan menelepon sesuai kota tempat tinggal pelanggan.
Dari hasil tayangannya, diketahui bisnis rumah sakit cantik itu digelar di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hal itu terungkap setelah anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi pelanggan pada 14 November 2024.
Kemudian pelanggan dimintai informasi dan foto wajahnya oleh admin klinik cantik lalu diminta membayar biaya sebesar Rp 15 juta dimulai dengan minimal pembayaran Rp 1 juta.
Setelah itu, klien ditempatkan dalam kelompok yang terdiri dari sembilan orang oleh manajemen salon kecantikan.
Dari sana, tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
“Kali ini RA menerima perawatan Derma Roller dengan DNJ pada 6 orang perempuan dan 1 laki-laki dan pengobatan Derma Roller akan dilakukan pada seorang perempuan bernama N,” tambah Wira.
Anggota Seksi 1 Subdirektorat 5 ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang 2028 dan ditemukan roller, serum, dan antibiotik.
Berdasarkan hasil penelitian pertama, alat Derma Roller tidak memiliki izin edar, dan obat anti inflamasi juga tidak memiliki izin edar.
Tersangka RA bukan dokter dan DNJ bukan dokter, imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan di bawah standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain lap warna hijau (bekas), 13 buah saputangan kecil berwarna hijau (bekas), tujuh buah jepit rambut berwarna hijau (bekas), 31 buah jarum suntik kecil (bekas), kosongan jarum besar (bekas), kosongan krim anti penuaan merek Forte Pro. (bekas), 10 derma roller (bekas).
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.